Konstruksi Hubungan Pemidanaan dengan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Notaris
Abstract
Pemidanaan yang diberlakukan atau dikenakan pada seseorang jelas 
mempunyai tujuan, termasuk pada notaris. Tujuanya bukan hanya membuat
jera dan mereformasi pribadi notaris yang terlibat melakukan tindak pidana,
tetapi juga untuk mencegah supaya di kemudian hari tidak ada lagi notaris 
yang berani melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sama. Notaris
juga manusia biasa, meskipun dirinya menyandang profesi khusus, yang 
bisa saja terjerumus melakukan tindak pidana, sehingga pemberlakuan
pemidanaan juga harus berlaku padanya secara egaliter, dan bahkan karena
profesinya ini pula, penjatuhan hukuman yang bersifat pemberatan pantas 
diberlakukan padanya.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7430]