Show simple item record

dc.contributor.authorOhoiwutun, Y. A. Triana
dc.contributor.authorSurjanti, Surjanti
dc.date.accessioned2019-03-04T05:58:05Z
dc.date.available2019-03-04T05:58:05Z
dc.date.issued2019-03-04
dc.identifier.issn1978-6506
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89748
dc.descriptionJurnal YUDISIAL, No. 11, No. 3, Desember 2018en_US
dc.description.abstractPutusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj memutus perkara tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang tidak didasarkan pada keterangan ahli jiwa. Tindak pidana kekerasan psikis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diformulasikan sebagai delik materiil, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan pelaku yang berakibat pada trauma psikis korban itulah yang seharusnya dapat dibuktikan. Fokus permasalahan yang dikaji meliputi urgensi keterangan ahli jiwa dalam Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj, dan hubungan antara pemeriksaan ahli jiwa dengan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian dianalisis secara kualitatif. Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tidak berbasis pada pemeriksaan ahli jiwa, padahal hanya ahli jiwa yang dapat menguji secara ilmiah kebenaran adanya trauma psikis. Pemeriksaan ahli jiwa dapat diberikan oleh psikolog atau psikiater untuk tujuan menemukan kebenaran materiil. Urgensi pemeriksaan ahli jiwa terhadap korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, bertujuan untuk menentukan adanya hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan trauma psikis korban, dan adanya hubungan kausal antara trauma psikis sebagai akibat perbuatan terdakwa itulah yang mengindikasikan adanya kesalahan yang berkorelasi dengan pertanggungjawaban pidana dalam kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectahli jiwaen_US
dc.subjectkekerasan psikisen_US
dc.subjectkekerasan rumah tanggaen_US
dc.titleUrgensi Pemeriksaan Ahli Jiwa dalam Kasus Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Kajian Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj) (The Urgency of Psychiatric Examination in a Case of Domestic Emotional Abuse (An Analysis of Court Decision Number 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj))en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record