Urgensi Pemeriksaan Ahli Jiwa dalam Kasus Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Kajian Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj) (The Urgency of Psychiatric Examination in a Case of Domestic Emotional Abuse (An Analysis of Court Decision Number 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj))
Abstract
Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj memutus
perkara tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah
tangga yang tidak didasarkan pada keterangan ahli jiwa.
Tindak pidana kekerasan psikis dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga diformulasikan sebagai delik
materiil, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan
pelaku yang berakibat pada trauma psikis korban itulah
yang seharusnya dapat dibuktikan. Fokus permasalahan
yang dikaji meliputi urgensi keterangan ahli jiwa
dalam Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj,
dan hubungan antara pemeriksaan ahli jiwa dengan
tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Data penelitian dianalisis secara kualitatif. Putusan
Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tidak berbasis
pada pemeriksaan ahli jiwa, padahal hanya ahli jiwa
yang dapat menguji secara ilmiah kebenaran adanya
trauma psikis. Pemeriksaan ahli jiwa dapat diberikan
oleh psikolog atau psikiater untuk tujuan menemukan
kebenaran materiil. Urgensi pemeriksaan ahli jiwa
terhadap korban kekerasan psikis dalam rumah tangga,
bertujuan untuk menentukan adanya hubungan kausal
antara perbuatan terdakwa dengan trauma psikis
korban, dan adanya hubungan kausal antara trauma
psikis sebagai akibat perbuatan terdakwa itulah yang
mengindikasikan adanya kesalahan yang berkorelasi
dengan pertanggungjawaban pidana dalam kasus
kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]