dc.description.abstract | Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh seseorang yang telah melangsungkan perkawinan.Pada kenyataannya, masih
banyak masyarakat disekeliling kita yang masih melakukan perkawinan tanpa
dicatatkan yang disebut perkawinan sirri, selain itu masih banyak masyarakat
yang melanggar hukum dengan melakukan perkawinan sedarah padahal sah atau
tidaknya suatu perkawinan itu sangat menentukan kedudukan hukum seorang
anak yang dilahirkan.Kedudukan anak luar kawin dalam hukum berbedadengan
anak sumbang, menurut KUHPerdata hak waris anak luar kawin yang dapat
diakui diatur dalam pasal 862- pasal 873 KUHPerdata kecuali pasal 867, pasal
868, dan pasal 869 KUHPerdata sebab ketiga pasal tersebut mengatur tentang
hak-hak untuk anak hasil dari perzinaan atau penodaan darah. Hak dan kedudukan
anak luar kawin berubah pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010. Berdasarkan latar belakang tersebut, bertolak ukur dari
adanya ketidakjelasan peraturan yang mengatur hak keperdataan anak sumbang
menyangkut hak waris terhadap harta kekayaan ayah biologisnya maka penulis
mendalami lebih lanjut bagaimana kedudukan anak sumbang terhadap hak
mewaris harta kekayaan ayah biologisnya yang ditulis dalam bentuk skripsi
dengan judul :”Kedudukan Hukum Anak Sumbang Terhadap Hak Mewaris
Harta Kekayaan Ayah Biologis”.Penulis merumuskan tiga permasalahan
sebagai berikut : pertama anak sumbang apakah mempunyai kedudukan mewaris
menurut sistem hukum waris Indonesia; kedua, Bagian hak mewaris anak
sumbang; ketiga, Upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa di dalam pewarisan
anak sumbang.Penulis berharap dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari
tujuan umum dan khusus dalam penulisan skripsi ini.Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian hukum yang
bersifat yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan
perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan
(statute approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan
metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah
terakhir dalam penulisan skripsi ini. | en_US |