Show simple item record

dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.advisorKhanif, Al
dc.contributor.authorPutri, Claudya Inamas
dc.date.accessioned2018-12-06T05:57:44Z
dc.date.available2018-12-06T05:57:44Z
dc.date.issued2018-12-06
dc.identifier.nim130710101291
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88985
dc.description.abstractPada dasarnya hak kebebasan beragama merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan secara turun-termurn yang diberikan oleh para nenek moyang. Negara tidak memiliki wewang untuk memberikan suatu agama tertentu untuk dianut oleh warga negara. Melainkan negara berkewajiban memfasilitasi, melindungi, menghormati dan melayani segala bentuk hak yang bersangkut-paut dengan keagamaan atau kepercayaan yang meliputi, tempat beribadah, pengakuan kosntitusional berupa pelayanan publik, pelayanan administrasi, pengakuan atas perkawinan yang terdaftar dalam catatan sipil baik yang dilakukan ole penganut agama maupun penghayat kepercayaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPengakuan Penghayat Aliran Kepercayaanen_US
dc.titlePengakuan Penghayat Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan ( Study Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 )en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record