Pengakuan Penghayat Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan ( Study Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 )
Abstract
Pada dasarnya hak kebebasan beragama merupakan hak yang melekat pada diri
manusia sejak ia dilahirkan secara turun-termurn yang diberikan oleh para nenek
moyang. Negara tidak memiliki wewang untuk memberikan suatu agama tertentu
untuk dianut oleh warga negara. Melainkan negara berkewajiban memfasilitasi,
melindungi, menghormati dan melayani segala bentuk hak yang bersangkut-paut
dengan keagamaan atau kepercayaan yang meliputi, tempat beribadah, pengakuan
kosntitusional berupa pelayanan publik, pelayanan administrasi, pengakuan atas
perkawinan yang terdaftar dalam catatan sipil baik yang dilakukan ole penganut
agama maupun penghayat kepercayaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]