dc.description.abstract | 1. PT. BPD Jatim (Persero)Tbk, Cabang Jember merupakan salah satu lembaga
keuangan swasta yang mengembangkan usahanya di bidang perbankan. Serta
sebagai salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
sebagai Bank Persepsi yang menerima pembayaran negara yaitu pajak, salah
satunya pajak reklame. Aktivitas pembayaran cukup dilakukan via transfer
melalui rekening instansi pajak yang bersangkutan pada PT. BPD Jatim
(Persero) Tbk, Cabang Jember, selaku bank pengelola kas daerah.
2. Setelah melakukan pendaftaran di kantor DISPENDA Kabupaten Jember
maka wajib pajak atau nasabah akan melakukan proses pembayaran pada PT.
BPD Jatim (Persero) Tbk, Cabang Jember dengan prosedur sebagai berikut:
a. Wajib pajak atau nasabah membawa SKPD dan uang dan
menyerahkannya kepada teller, teller akan menginput transaksi data
sesuai SKPD pada rekening pajak reklame dengan nomor rekening
0031023611.
b. Teller akan mencetak SSPD atau bukti transaksi rangkap tiga dan rekap
transaksi harian BO23K, yang akan diberikan kepada Wajib pajak atau
nasabah, penyelia pelayanan nasabah dan teller PT. BPD Jatim (Persero)
Tbk, Cabang Jember dan DISPENDA.
c. Keseluruhan dokumen yang berda di teller akan di berikan kepada
penyelia pelayanan nasabah dan teller untuk di beri paraf, sebagai salah
satu bentuk dari pengendalian internal. d. Dokumen yang telah terparaf oleh bagian penyelia selanjutnya akan
diberikan kepada bagian akuntansi untuk divalidasi dan periksa apakah
sudak sesuai antara SSPD dan BO23K, setelah iti bagian akutansi akan
mencetak laporan rekap harian PR16K. Keseluruhan dokumen tersebut
kemudian akan di arsip dalam box arsip yang di urutkan menurut tanggal. | en_US |