Prosedur Akuntansi Penerimaan Pembayaran Pajak Reklame Pada Pt. Bpd Jawa Timur (Persero) Tbk, Cabang Jember
Abstract
1. PT. BPD Jatim (Persero)Tbk, Cabang Jember merupakan salah satu lembaga
keuangan swasta yang mengembangkan usahanya di bidang perbankan. Serta
sebagai salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
sebagai Bank Persepsi yang menerima pembayaran negara yaitu pajak, salah
satunya pajak reklame. Aktivitas pembayaran cukup dilakukan via transfer
melalui rekening instansi pajak yang bersangkutan pada PT. BPD Jatim
(Persero) Tbk, Cabang Jember, selaku bank pengelola kas daerah.
2. Setelah melakukan pendaftaran di kantor DISPENDA Kabupaten Jember
maka wajib pajak atau nasabah akan melakukan proses pembayaran pada PT.
BPD Jatim (Persero) Tbk, Cabang Jember dengan prosedur sebagai berikut:
a. Wajib pajak atau nasabah membawa SKPD dan uang dan
menyerahkannya kepada teller, teller akan menginput transaksi data
sesuai SKPD pada rekening pajak reklame dengan nomor rekening
0031023611.
b. Teller akan mencetak SSPD atau bukti transaksi rangkap tiga dan rekap
transaksi harian BO23K, yang akan diberikan kepada Wajib pajak atau
nasabah, penyelia pelayanan nasabah dan teller PT. BPD Jatim (Persero)
Tbk, Cabang Jember dan DISPENDA.
c. Keseluruhan dokumen yang berda di teller akan di berikan kepada
penyelia pelayanan nasabah dan teller untuk di beri paraf, sebagai salah
satu bentuk dari pengendalian internal. d. Dokumen yang telah terparaf oleh bagian penyelia selanjutnya akan
diberikan kepada bagian akuntansi untuk divalidasi dan periksa apakah
sudak sesuai antara SSPD dan BO23K, setelah iti bagian akutansi akan
mencetak laporan rekap harian PR16K. Keseluruhan dokumen tersebut
kemudian akan di arsip dalam box arsip yang di urutkan menurut tanggal.
Collections
- DP-Accounting [658]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
ANALISIS YURIDIS PERANAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI DALAM PENATAAN REKLAME BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
SANCOKO, HENDRA WAHYU (2015-12-01)Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan reklame sebagai regulator yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan ... -
MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PAJAK HIBURAN DAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NUZULITA DWI JAYANTI (2013-12-03)Pajak merupakan kontributor cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berarti perannya sangat besar bagi kelangsungan pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional yang ... -
MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NUZULITA DWI JAYANTI (2014-01-16)Pajak merupakan kontributor cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berarti perannya sangat besar bagi kelangsungan pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional yang ...