MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH REKLAME OLEH DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Pajak merupakan kontributor cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang berarti perannya sangat besar bagi kelangsungan
pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional
yang berguna bagi kepentingan masyarakat dengan cara membayar iuran secara
paksa kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Berdasarkan pemungutannya pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak
daerah. Pajak pusat terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pajak lain-lain.
Sedangkan pajak daerah terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan,
Pajak Pengambilan Bahan Golongan C, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak juga sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat
mendukung pembangunan, terutama bagi Pemerintah Daerah yaitu sebagai
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemungutan pajak daerah di Kabupaten
Lumajang merupakan wewenang bagi Dinas Pengelola Keuangan Daerah
(DPKD) Kabupaten Lumajang untuk mengelola dan melaporkannya kepada
Bupati. Sistem pemungutan pajak daerah tingkat Pemkab/Pemkot di Kabupaten
Lumajang menggunakan sistem self assessment yang mana sistem pemungutan
pajaknya dihitung sendiri oleh wajib pajak. Perolehan pemungutan pajak daerah tersebut kemudian disetorkan kepada kas daerah melalui nomor rekening tertentu
yang kemudian dipergunakan untuk membiayai berbagai pembiayaan
pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Lumajang.
Pajak Daerah yang dikelolah langsung oleh DPKD Kabupaten Lumajang
ada 7 (tujuh) macam, diantaranya terdapat Pajak Hiburan dan Pajak Reklame.
Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas
penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan
ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton
dan dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk
penggunaan fasilitas untuk olah berolah raga. Sedangkan yang dimaksud dengan
Pajak Reklame adalah adalah iuran wajib atas penyelenggaraan reklame. Reklame
adalah benda, media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan
komersial, dipergunakan untuk memperkenalka sesuatu barang, jasa atau orang,
ataupun untuk menarik perhatian umum kepada sesuatu barang, jasa atau orang
yang ditempatkan atau yang dapat dilihat dan dibaca, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
Maka, kedua pajak tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang berperan dalam membiayai pembangunan daerah yang dapat
dinikmati oleh masyarakat secara menyeluru. Oleh karena itu, penerimaan pajakpajak
tersebut
harus
meningkat
dari
tahun-tahun
sebelumnya.
Collections
- DP-Taxation [889]