Show simple item record

dc.contributor.authorYOHANA ALFINE FADILLAH
dc.date.accessioned2013-12-14T04:46:40Z
dc.date.available2013-12-14T04:46:40Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM090710101311
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8871
dc.description.abstractKepala Daerah memiliki peran strategis dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan di daerah. Maka diperlukan pemimpin dan kepemimpinan dengan kualitas memadai. Tetapi faktanya banyak permasalahan muncul di ranah hukum dan etika. Salah satunya adalah perkawinan siri kepala daerah. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengetahui, membahas, serta memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul: “PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM HAL PELANGGARAN KODE ETIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH”. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah apakah perkawinan kepala daerah yang tidak mendapat persetujuan istri pertama merupakan pelanggaran kode etik dan bagaimanakah mekanisme pemberhentian kepala daerah yang melanggar kode etik ditinjau dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada skripsi ini antara lain: 1) Perkawinan seorang Kepala Daerah tanpa persetujuan istri sebelumnya merupakan pelanggaran etika dan pelanggaran terhadap hukum perkawinan. Adapun kewajiban kepala daerah xiv diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah. Dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dengan tegas disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah yaitu menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Etika dan norma yang dimaksud disini tentu bukan hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan namun juga etika dan norma kepala daerah dalam kehidupan sehari-hari. 2) Untuk pelanggaran kode etik oleh Kepala Daerah, hal ini digolongkan ke dalam alasan diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pemberhentian dikarenakan alasan ini memiliki ketentuan tersendiri. Adapun mekanisme yang telah diatur adalah sebagai berikut : a) Melalui Rapat paripurna, DPRD memutuskan apakah kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan. Rapat paripurna DPRD ini harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. b) Pendapat DPRD ini diajukan kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima Makhamah Agung. c) Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD kembali melakukan rapat paripurna dengan agenda usul pemberhentian kepala daerah. d) Usulan pemberhentian yang dihasilkan dari rapat paripurna DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung diajukan kepada Presiden. Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101311;
dc.subjectPEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH, PELANGGARAN KODE ETIKen_US
dc.titlePEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM HAL PELANGGARAN KODE ETIK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record