• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM HAL PELANGGARAN KODE ETIK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

    Thumbnail
    View/Open
    Yohana Alfine Fadillah - 090710101311_01.pdf (50.08Kb)
    Date
    2013-12-14
    Author
    YOHANA ALFINE FADILLAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kepala Daerah memiliki peran strategis dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan di daerah. Maka diperlukan pemimpin dan kepemimpinan dengan kualitas memadai. Tetapi faktanya banyak permasalahan muncul di ranah hukum dan etika. Salah satunya adalah perkawinan siri kepala daerah. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengetahui, membahas, serta memahaminya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul: “PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM HAL PELANGGARAN KODE ETIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH”. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah apakah perkawinan kepala daerah yang tidak mendapat persetujuan istri pertama merupakan pelanggaran kode etik dan bagaimanakah mekanisme pemberhentian kepala daerah yang melanggar kode etik ditinjau dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada skripsi ini antara lain: 1) Perkawinan seorang Kepala Daerah tanpa persetujuan istri sebelumnya merupakan pelanggaran etika dan pelanggaran terhadap hukum perkawinan. Adapun kewajiban kepala daerah xiv diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah. Dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dengan tegas disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah yaitu menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Etika dan norma yang dimaksud disini tentu bukan hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan namun juga etika dan norma kepala daerah dalam kehidupan sehari-hari. 2) Untuk pelanggaran kode etik oleh Kepala Daerah, hal ini digolongkan ke dalam alasan diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pemberhentian dikarenakan alasan ini memiliki ketentuan tersendiri. Adapun mekanisme yang telah diatur adalah sebagai berikut : a) Melalui Rapat paripurna, DPRD memutuskan apakah kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan. Rapat paripurna DPRD ini harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. b) Pendapat DPRD ini diajukan kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima Makhamah Agung. c) Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD kembali melakukan rapat paripurna dengan agenda usul pemberhentian kepala daerah. d) Usulan pemberhentian yang dihasilkan dari rapat paripurna DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung diajukan kepada Presiden. Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8871
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6314]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository