Show simple item record

dc.contributor.authorYOGI DWI HARTONO
dc.date.accessioned2013-12-14T04:44:28Z
dc.date.available2013-12-14T04:44:28Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM080710101077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8870
dc.description.abstractDalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 02/KPPU-L/2009 tentang Kasus Tender Pekerjaan Interior Dan Furniture Pembangunan Gedung Perpustakaan Riau Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Provensi Riau Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2008 terdapat 10 Terlapor yaitu, Di antara para Terlapor tersebut terdapat dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor IX yaitu, adanya kesamaan alamat PT. Findomuda Desaincipta sebagai pemenang tender dengan PT. Geo Issec sebagai konsultan perencana pada saat tender ini dilaksanakan, serta PT. Geo Issec pernah berkantor di Gedung Graha Findo milik PT. Findomuda Desaincipta menunjukkan kedua perusahaan tersebut sudah saling mengenal karena sudah saling mengenal dan adanya kesamaan alamat tersebut maka PT. Findomuda Desaincipta mendapat keuntungan dalam rangka menyusun dokumen penawaran, sehingga PT. Findomuda Desaincipta dapat terlebih dahulu mengetahui spesifikasi yang dibutuhkan dalam tender perkara ini untuk menyusun dokumen penawaran dengan adanya hubungan tersebut telah menguntungkan PT. Findomuda Desaincipta untuk dapat menjadi pemenang lelang sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 berbeda halnya dengan Putusan KPPU tentang dugaan persekongkolan antara Terlapor I/Penggugat dan Terlapor IX/Turut Tergugat VIII yaitu yang intinya unsur-unsur persekongkolan dalam Putusan KPPU yang menyatakan Penggugat dan Turut Tergugat VIII telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak dapat dipertahankan lagi karena tidak terbuktidan harus dibatalkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2009 terhadap Kasus Tender tersebut dan bagaimana pertimbangan putusan hakim MA dalam memutuskan Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011. Bagaimana petitum putusan KPPU dalam Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009 dengan putusan MA Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 terhadap Kasus Tender tersebut. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2009 terhadap Kasus Tender tersebut dan pertimbangan putusan hakim MA dalam memutuskan Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011. Untuk mengetahui dan memahami petitum putusan KPPU dalam Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009 dengan putusan MA Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 terhadap Kasus Tender tersebut. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah berupa pendekatan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (case study). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah meliputi, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan Cara untuk menarik Kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif. xiii Hasil pembahasan penelitian ini : Terdapat perbedaan antara Pertimbangan Hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009 dengan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Putusan MA Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011. Pertimbangan Hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009 memuat penilaian terhadap fakta-fakta hukum dan penerapan hukum yang tidak tepat sedangkan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Putusan MA Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 telah memuat penerapan hukum yang tepat berdasarkan penilaian fakta-fakta hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor: 1534/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. Terdapat perbedaan antara Petitum Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009 dengan Petitum Putusan MA Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011. Petitum Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPUL/ 2009 tidak tepat karena berdasarkan pertimbangan hukum yang memuat penilaian terhadap fakta-fakta hukum dan penerapan hukum yang tidak tepat sedangkan Petitum Putusan MA Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 telah tepat karena sesuai dan berdasarkan pertimbangan hukum yang memuat penerapan hukum yang tepat berdasarkan penilaian fakta-fakta hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor: 1534/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. Saran dari penulis setelah membahas dalam skripsi ini adalah : KPPU sebaiknya membuat peraturan yang mengatur mengenai tata cara tersendiri bagi Majelis Komisi untuk menyampaikan rekomendasi atas perkara yang ditanganinya kepada KPPU. Hal tersebut agar putusan KPPU secara teknis pembuatan putusan lebih baik berdasarkan pertimbangan bahwa terdapat putusan KPPU yang menempatkan rekomendasi kepada KPPU untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga lain dalam pertimbangan hukum atau petitum putusan KPPU. Pelaku usaha sebaiknya dalam melakukan tender agar tidak melakukan suatu persekongkolan yang dapat merugikan kepentingan umum serta mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101077;
dc.subjectPERSEKONGKOLAN TENDER, PEMBANGUNAN GEDUNGen_US
dc.titlePERSEKONGKOLAN TENDER PEKERJAAN INTERIOR DAN FURNITURE PADA PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN RIAU (Studi Putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record