PERSEKONGKOLAN TENDER PEKERJAAN INTERIOR DAN FURNITURE PADA PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN RIAU (Studi Putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009)
Abstract
Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor:
02/KPPU-L/2009 tentang Kasus Tender Pekerjaan Interior Dan Furniture
Pembangunan Gedung Perpustakaan Riau Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor
Provensi Riau Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2008 terdapat 10 Terlapor
yaitu, Di antara para Terlapor tersebut terdapat dugaan persekongkolan antara
Terlapor I dan Terlapor IX yaitu, adanya kesamaan alamat PT. Findomuda
Desaincipta sebagai pemenang tender dengan PT. Geo Issec sebagai konsultan
perencana pada saat tender ini dilaksanakan, serta PT. Geo Issec pernah berkantor
di Gedung Graha Findo milik PT. Findomuda Desaincipta menunjukkan kedua
perusahaan tersebut sudah saling mengenal karena sudah saling mengenal dan
adanya kesamaan alamat tersebut maka PT. Findomuda Desaincipta mendapat
keuntungan dalam rangka menyusun dokumen penawaran, sehingga PT.
Findomuda Desaincipta dapat terlebih dahulu mengetahui spesifikasi yang
dibutuhkan dalam tender perkara ini untuk menyusun dokumen penawaran dengan
adanya hubungan tersebut telah menguntungkan PT. Findomuda Desaincipta
untuk dapat menjadi pemenang lelang sedangkan dalam Putusan Mahkamah
Agung (MA) Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 berbeda halnya dengan Putusan
KPPU tentang dugaan persekongkolan antara Terlapor I/Penggugat dan Terlapor
IX/Turut Tergugat VIII yaitu yang intinya unsur-unsur persekongkolan dalam
Putusan KPPU yang menyatakan Penggugat dan Turut Tergugat VIII telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tidak dapat dipertahankan lagi karena tidak terbuktidan harus
dibatalkan.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim
dalam putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2009 terhadap Kasus Tender tersebut
dan bagaimana pertimbangan putusan hakim MA dalam memutuskan Perkara
Nomor: 080K/PDT.SUS/2011. Bagaimana petitum putusan KPPU dalam Perkara
Nomor: 02/KPPU-L/2009 dengan putusan MA Nomor: 080K/PDT.SUS/2011
terhadap Kasus Tender tersebut.
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
pertimbangan hakim dalam putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2009 terhadap
Kasus Tender tersebut dan pertimbangan putusan hakim MA dalam memutuskan
Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011. Untuk mengetahui dan memahami petitum
putusan KPPU dalam Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009 dengan putusan MA
Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 terhadap Kasus Tender tersebut.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah berupa
pendekatan pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (case study). Adapun sumber
bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah meliputi, bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder dan Cara untuk menarik Kesimpulan
dari hasil penelitian yang sudah terkumpul menggunakan metode analisa bahan
hukum deduktif.
xiii
Hasil pembahasan penelitian ini : Terdapat perbedaan antara Pertimbangan
Hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009
dengan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Putusan MA Perkara
Nomor: 080K/PDT.SUS/2011. Pertimbangan Hukum Majelis Komisi dalam
Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009 memuat penilaian terhadap
fakta-fakta hukum dan penerapan hukum yang tidak tepat sedangkan
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Putusan MA Perkara Nomor:
080K/PDT.SUS/2011 telah memuat penerapan hukum yang tepat berdasarkan
penilaian fakta-fakta hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara
Nomor: 1534/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. Terdapat perbedaan antara Petitum Putusan
KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2009 dengan Petitum Putusan MA Perkara
Nomor: 080K/PDT.SUS/2011. Petitum Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPUL/
2009 tidak tepat karena berdasarkan pertimbangan hukum yang memuat
penilaian terhadap fakta-fakta hukum dan penerapan hukum yang tidak tepat
sedangkan Petitum Putusan MA Perkara Nomor: 080K/PDT.SUS/2011 telah tepat
karena sesuai dan berdasarkan pertimbangan hukum yang memuat penerapan
hukum yang tepat berdasarkan penilaian fakta-fakta hukum dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor: 1534/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel.
Saran dari penulis setelah membahas dalam skripsi ini adalah : KPPU
sebaiknya membuat peraturan yang mengatur mengenai tata cara tersendiri bagi
Majelis Komisi untuk menyampaikan rekomendasi atas perkara yang
ditanganinya kepada KPPU. Hal tersebut agar putusan KPPU secara teknis
pembuatan putusan lebih baik berdasarkan pertimbangan bahwa terdapat putusan
KPPU yang menempatkan rekomendasi kepada KPPU untuk memberikan
rekomendasi kepada lembaga lain dalam pertimbangan hukum atau petitum
putusan KPPU. Pelaku usaha sebaiknya dalam melakukan tender agar tidak
melakukan suatu persekongkolan yang dapat merugikan kepentingan umum serta
mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha tidak sehat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]