dc.description.abstract | Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri
berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat
diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih di jumpai adanya tunggakan pajak
sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Dengan undangundang
penagihan pajak diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih pada
keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan Negara.
Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu Pertama, Bagaimanakah
prosedur penyitaan objek pajak dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
Kedua, Tindakan apakah yang akan dilakukan apabila utang pajak dan atau biaya
penagihan belum dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk
memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk menganalisis
perihal kesesuaian, Mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan penyitaan
objek sita wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak dalam rangka penagihan
pajak dan mengetahui dan memahami tindakan apa yang akan dilakukan apabila
utang pajak dan atau biaya penagihan belum dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan
undang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang dipergunakan adalah deskriptif
kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yang
kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisis isi.
Apabila hutang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka
waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal surat paksa
diberitahukan kepada penanggung pajak, maka pejabat akan menerbitkan Surat
xiii
Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dalam melaksanakan penyitaan terdapat prosedur/
tata cara malaksanakan penyitaan. Dalam melaksanakan penyitaan terdapat prosedurprosedur
yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barangbarang
atau objek penyitaan. Apabila utang pajak dan atau biaya pajak tidak dilunasi
setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara
lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang. Jadi sekalipun penanggung
pajak telah melunasi hutang pajak, tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak,
penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Apabila hasil penjualan lelang sudah dapat menutup utang pajak (ditambah dengan
biaya pelaksanaannya) sebelum barang terjual habis. Dalam hal demikian, maka
penjualan dihentikan, dan barang-barang sisa penjualan dikembalikan kepada wajib
pajak. (Prinsipnya adalah : penyitaan untuk dilelang hanya dilakukan atas barangbarang
sekadar cukup untuk membayar utang yang bersangkutan dengan denda dan
biaya-biayanya).
Secara teoritis syarat dan prosedur penyitaan yang diatur dalam Undangundang
Nomor 19 Tahun 2000 sudah baik dan baku, tetapi dalam prakteknya belum
dapat mengatasi dan mengantisipasi masalah ataupun kendala-kendala yang dihadapi
Jurusita Pajak dalam melakukan tugasnya, jadi perlu adanya langkah antisipatif
untuk up-dating data profilling Wajib Pajak baik mengenai alamat rumah atau
perusahaan maupun jumlah asset (harta kekayaan) yang dimiliki. | en_US |