ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN FREIES ERMESSEN DALAM HUKUM ADMINISTRASI DI INDONESIA
Abstract
Asas legalitas adalah unsur yang sangat pokok dalam negara hukum. Dimana
setiap kebijakan yang pemerintah keluarkan, haruslah bersandar pada asas tersebut.
Tidak dapat di benarkan apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa adanya
landasan hukum yang jelas. Dalam konsep negara welfare state, pemerintah diberikan
kebebasan yang luas dalam mengeluarkan kebijakan atas dasar inisiatif sendiri atau
yang biasa disebut “freies ermessen”. Freies Ermessen memberikan ruang gerak yang
luas bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan.selama kebijakan tersebut
berdampak baik bagi kesejahteraan warga masyarakat, maka hal itu boleh saja dalam
freies ermessen.
Dari sinilah timbul permasalahan, apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah atas dasar inisiatif sendiri tersebut bertentangan dengan asas legalitas atau
tidak. Dengan begitu luasnya ruang gerak pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan
maka akan sangat dimungkinkan adanya tindakan sewenang-wenang dari pemerintah.
Dan tentu saja hal ini tidak di inginkan oleh masyarakat.
Permasalahan yang timbul dari penulisan ini adalah (1) Apakah dalam
pelaksanaan freies ermessen pada kebijakan pemerintah bertentangan dengan asas
legalitas? (2) Kebebasan bertindak atas dasar inisiatif sendiri (freies ermessen) oleh
pemerintah, dapat dimungkinkan terjadinya tindakan semena-mena (detournement de
pouvoir) dari pemerintah. Apa yang menjadi alasan bagi pemerintah, bahwa tindakan
semena-mena itu tidak akan terjadi? Adapun tujuan diadakannya penelitian ini secara
khusus adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan freies ermessen dalam
hukum administrasi di Indonesia..
Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif,
yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji beberapa aturan hukum yang bersifat
formil
xiii
Metode pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini
adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menelaah semua undangundang
dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani dan
pendekatan konsep (conseptual approarch) adalah suatu pendekatan yang berasal dari
pandangan-pandangan dan doktin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum
sehingga dengan mempelajarinya penulis dapat menemukan ide-ide yang melahirkan
pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu
yang dihadapi.
Pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bahwa freies
ermessen tidak bertentangan dengan asas legalitas, karena asas jika hanya berpegang
teguh pada asas legalitas semata (hukum), maka hal itu tidaklah cukup untuk mengikuti
perkembangan masyarakat yang sangat dinamis. Dalam welfare state kesejahteraan
masyarakat adalah hal yang utama dalam penyelenggaraan pemerintah. Serta tindakan
sewenang-wenang dari pemerintah dapat dihindari jika berpengang teguh pada asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AAUPB)
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa freies ermessen tidaklah
bertentangan dengan asas legalitas, karena jika hanya berpedoman pada asas legalitas
saja maka hal tersebut tidaklah cukup. Freies ermessen adalah sarana alternatif dalam
mengisi kelemahan dan kekosongan undang-undang.
Tindakan sewenang-wenang dari pemerintah tidak akan terjadi apabila,
pemerintah dalam mengeluarkan kebijakkannya disertai dengan rasa tanggung jawab
moral dan memperhatikan kepentingan umum. Asas-asas umum pemerintahan yang
baik dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]