Show simple item record

dc.contributor.authorTAUFIK MUHAIMIN
dc.date.accessioned2013-12-14T04:18:44Z
dc.date.available2013-12-14T04:18:44Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM070710101190
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8860
dc.description.abstractPenelitian yang berjudul “BENTUK PENGAWASAN BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT (BVKS) OLEH KANTOR KEIMIGRASIAN KEPADA WARGA NEGARA ASING YANG TINGGAL DI INDONESIA” yang bertujuan antara lain : Pertama, menganalisa lebih lanjut tentang bentukbentuk pengawasan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), khususnya tentang keluar masuknya orang asing di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui lebih lanjut tentang akibat hukum dari penyalahgunaan ijin Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) sehingga dapat diketahui sanksi yang akan diterapkan oleh Kantor Keimigrasian pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum pidana secara yuridis normatif dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan data, yang ketiga analisa bahan hukum dengan metode kualitatif . Kesimpulan pertama, Bahwa bentuk pengawasan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) di lakukan melalui dua hal yaitu Pengawasan Lapangan dan pengawasan Administrasi yang di lakukan di tempat-tempat pemberian pelayanan keimigrasian, Tempat-tempat yang dimaksud, yaitu : Perwakilan RI; Direktorat Jendral Imigrasi; Kantor Wilayah departemen kehakiman dan Ham ; Kantor keimigrasian; Tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dan bilamana masa waktu yang ditentukan telah habis oleh kantor keimigrasian kepada warga asing yang tinggal di wilayah Indonesia, maka tindakan yang diberikan kepada warga asing tersebut adalah dengan cara pemulangan kembali ke negara asal orang asing tersebut. Bahwa penyalahgunaan ijin Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia yaitu memanfaatkan sarana kerja sebagai kedok wisata atau melebihi batas waktu yang ditentukan oleh kantor keimigrasian. Akibat hukum dan penyalahgunaan Bebas Visa xiii Kunjungan Singkat (BVKS) akan dikenakan sanksi denda dan deportasi atau orang asing dipulangkan kembali ke negara asalnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101190;
dc.subjectBENTUK PENGAWASAN, VISA KUNJUNGAN SINGKATen_US
dc.titleBENTUK PENGAWASAN BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT (BVKS) OLEH KANTOR KEIMIGRASIAN KEPADA WARGA NEGARA ASING YANG TINGGAL DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record