BENTUK PENGAWASAN BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT (BVKS) OLEH KANTOR KEIMIGRASIAN KEPADA WARGA NEGARA ASING YANG TINGGAL DI INDONESIA
Abstract
Penelitian yang berjudul “BENTUK PENGAWASAN BEBAS VISA
KUNJUNGAN SINGKAT (BVKS) OLEH KANTOR KEIMIGRASIAN
KEPADA WARGA NEGARA ASING YANG TINGGAL DI INDONESIA”
yang bertujuan antara lain : Pertama, menganalisa lebih lanjut tentang bentukbentuk
pengawasan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), khususnya tentang
keluar masuknya orang asing di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui lebih lanjut
tentang akibat hukum dari penyalahgunaan ijin Bebas Visa Kunjungan Singkat
(BVKS) sehingga dapat diketahui sanksi yang akan diterapkan oleh Kantor
Keimigrasian pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian
hukum pidana secara yuridis normatif dengan tahapan yakni yang pertama
melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif terhadap data yang
diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan data, yang ketiga
analisa bahan hukum dengan metode kualitatif .
Kesimpulan pertama, Bahwa bentuk pengawasan Bebas Visa Kunjungan
Singkat (BVKS) di lakukan melalui dua hal yaitu Pengawasan Lapangan dan
pengawasan Administrasi yang di lakukan di tempat-tempat pemberian
pelayanan keimigrasian, Tempat-tempat yang dimaksud, yaitu : Perwakilan RI;
Direktorat Jendral Imigrasi; Kantor Wilayah departemen kehakiman dan Ham ;
Kantor keimigrasian; Tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dan bilamana masa
waktu yang ditentukan telah habis oleh kantor keimigrasian kepada warga
asing yang tinggal di wilayah Indonesia, maka tindakan yang diberikan kepada
warga asing tersebut adalah dengan cara pemulangan kembali ke negara asal
orang asing tersebut. Bahwa penyalahgunaan ijin Bebas Visa Kunjungan Singkat
(BVKS) bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia yaitu memanfaatkan
sarana kerja sebagai kedok wisata atau melebihi batas waktu yang ditentukan
oleh kantor keimigrasian. Akibat hukum dan penyalahgunaan Bebas Visa
xiii
Kunjungan Singkat (BVKS) akan dikenakan sanksi denda dan deportasi atau
orang asing dipulangkan kembali ke negara asalnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]