ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Banyaknya TKI yang mencari penghidupan di luar negeri rupanya juga
menjadikan para TKI tersebut sering mengalami perbuatan hukum, mulai dari
yang melakukan pelanggaran hukum, tuduhan pelanggaran hukum, sampai
kepada yang hak-hak hukumnya dilanggar oleh majikannya di luar negeri.
Permasalahan hukum yang dihadapi TKI di luar negeri dilatari oleh berbagai
macam faktor, namun secara umum faktor itu disebabkan oleh dua latar belakang,
yang pertama faktor permasalahan yang dibawa dari dalam negeri (Indonesia),
dan yang kedua faktor yang muncul setelah bekerja di luar negeri. Faktor yang
pertama bisa berupa dokumen keimigrasian dan syarat-syarat jadi TKI yang tidak
dilengkapi sewaktu mau berangkat jadi TKI, dan Faktor yang kedua merupakan
permasalahan hukum antara TKI dengan majikannya atau antara TKI dengan
penduduk di negara tempat ia bekerja, misalnya penganiayaan oleh majikan, hakhak
TKI yang dilanggar, maupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh TKI itu
sendiri di negera tempatnya bekerja.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun
2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri yang mengatur tengtang perlindungan Hak-hak TKI baik saat prapenempatan,
penempatan, dan purna-penempatan. Meskipun sudah diatur oleh
Undang-undang, dalam prakteknya masih banyak TKI yang kurang dipenuhi hakhaknya
dan pemerintah seperti tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan
perlindungan bagi TKI bermasalah di luar negeri.
Metode penelitian yang digunakan sebagai tipe penelitian adalah yuridis
normatif yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undang sebagai produk
hukum yakni dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri dikaitkan
dengan asas maupun perundang-undangan yang lain. Dengan pendekatan
perundang-undangan yaitu model pendekataan dalam bentuk telaah terhadap
semua perundang-undangan dari regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang
sedang ditangani.
Berdasarkan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian ini, diperoleh
kesimpulan yang pertama bahwa sebagian Undang-Undang masih kurang optimal
pelaksanaanya sehingga keberadaanya tidak memberi manfaat karena belu adanya
upaya dari pemerintah untuk menindak tegas pihak PJTKI yang tidak bertanggung
jawab baik di dalam negeri maupun perlindungan TKI di luar negeri.
Dengan demikian atas kesimpulan dimaksud saran penulis adalah
pemerintah seharusya lebih meningkatkan pengawasan terhadap PJTKI dan
xiv
perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Dan juga melakukan tindakan tegas
kepada PJTKI dan Negara tujuan yang telah melanggar HAM kepada TKI. Serta
meningkatkan kerjasama antara pemerintah, PJTKI dan Negara tujuan TKI agar
dapat diperoleh manfaat yang berkaitan dengan perlindungan bagi TKI.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]