Show simple item record

dc.contributor.authorSUNARTI
dc.date.accessioned2013-12-14T04:11:02Z
dc.date.available2013-12-14T04:11:02Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM080710101246
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8857
dc.description.abstractKoperasi adalah perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Koperasi Anugerah Citra Mandiri merupakan salah satu contoh bentuk koperasi yang mempunyai bentuk usaha yang salah satunya yaitu unit simpan pinjam yang berupa simpanan dan pinjaman. Anggota koperasi telah meminjam sejumlah uang tertentu di koperasi, karena pinjaman terlalu banyak dan juga belum dilunasi, koperasi tidak bisa memberikan pinjaman baru. Oleh karena itu, agar mendapatkan pinjaman kembali, anggota koperasi meminjam uang di koperasi dengan menggunakan nama anggota lainnya yang notabene satu koperasi dengan dirinya yaitu meminjam uang dengan menggunakan nama anggota lain. Di tengah perjalanan pinjam uang itu, anggota koperasi yang pinjam uang tersebut mengalami kesulitan dalam pembayaran pelunasan pinjaman di koperasi. Berdasarkan kasus ini koperasi sulit untuk meminta pelunasan pembayaran. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui, membahas dan mengkajinya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul : “AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PINJAM UANG DI KOPERASI DENGAN MENGGUNAKAN NAMA ORANG LAIN”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu pertama, apakah diperkenankan suatu perjanjian pinjam uang di koperasi dengan menggunakan nama orang lain dan bagaimana akibat hukumnya. Kedua, Apa mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa jika terjadi sengketa dalam perjanjian pinjam uang dengan menggunakan nama orang lain. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain guna mencapai gelar Sarjana Hukum, sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang xiii diperoleh selama perkuliahan dan menambah pengalaman serta memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan umum, almamater dan para mahasiswa Fakultas Hukum. Tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang dibahas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa bahan hukum yang digunakan ialah dengan metode deduktif yakni, bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Perjanjian pinjam uang menggunakan nama orang lain di koperasi diperkenankan sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku. Perjanjian pinjam uang dengan menggunakan nama orang lain adalah sah secara hukum karena telah memenuhi pasal 1320 KUHPeradata. Menjadi sebuah masalah, apabila tidak dilakukannya pelunasan uang pinjaman tersebut. Berdasarkan hal ini, koperasi sulit untuk meminta pelunasan hutangnya karena menggunakan nama orang lain. Pelaksanaan permohonan pinjaman, koperasi harus memperhatikan prinsip kehatihatian dan asas itikad baik. Apabila terjadi sengketa maka koperasi berlakulah tanggungjawab atas unsur kesalahan dan anggota koperasi dibebankan tanggungjawab mutlak. Apabila tidak terbayarkan, maka koperasi berhak menuntut pemenuhan atas perjanjian tersebut kepada anggota koperasinya yang telah menandatangani atau mengadakan permohonan pinjaman tersebut. Saran yang penulis berikan adalah pertama, hendaknya permasalahan tentang penyelesaian sengketa koperasi secara intern dan ekstern diatur dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan tersendiri. Kedua, hendaknya perjanjian pinjam uang ditumpahkan dalam perjanjian secara tertulis dan memperhatikan prisip kehatihatian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101246;
dc.subjectAKIBAT HUKUM PERJANJIAN, KOPERASIen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PERJANJIAN PINJAM UANG DI KOPERASI DENGAN MENGGUNAKAN NAMA ORANG LAINen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record