AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PINJAM UANG DI KOPERASI DENGAN MENGGUNAKAN NAMA ORANG LAIN
Abstract
Koperasi adalah perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerjasama secara
kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya. Koperasi Anugerah Citra Mandiri merupakan salah satu
contoh bentuk koperasi yang mempunyai bentuk usaha yang salah satunya yaitu unit
simpan pinjam yang berupa simpanan dan pinjaman. Anggota koperasi telah
meminjam sejumlah uang tertentu di koperasi, karena pinjaman terlalu banyak dan
juga belum dilunasi, koperasi tidak bisa memberikan pinjaman baru. Oleh karena
itu, agar mendapatkan pinjaman kembali, anggota koperasi meminjam uang di
koperasi dengan menggunakan nama anggota lainnya yang notabene satu koperasi
dengan dirinya yaitu meminjam uang dengan menggunakan nama anggota lain. Di
tengah perjalanan pinjam uang itu, anggota koperasi yang pinjam uang tersebut
mengalami kesulitan dalam pembayaran pelunasan pinjaman di koperasi.
Berdasarkan kasus ini koperasi sulit untuk meminta pelunasan pembayaran.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengetahui, membahas dan
mengkajinya dalam suatu karya tulis berbentuk skripsi dengan judul : “AKIBAT
HUKUM PERJANJIAN PINJAM UANG DI KOPERASI DENGAN
MENGGUNAKAN NAMA ORANG LAIN”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu pertama,
apakah diperkenankan suatu perjanjian pinjam uang di koperasi dengan
menggunakan nama orang lain dan bagaimana akibat hukumnya. Kedua, Apa
mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa jika terjadi sengketa
dalam perjanjian pinjam uang dengan menggunakan nama orang lain.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain guna mencapai gelar
Sarjana Hukum, sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang
xiii
diperoleh selama perkuliahan dan menambah pengalaman serta memberikan
sumbangan pemikiran bagi kalangan umum, almamater dan para mahasiswa Fakultas
Hukum. Tujuan khususnya adalah menjawab rumusan masalah yang dibahas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma-norma yang berlaku
dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Analisa bahan hukum yang digunakan ialah dengan metode deduktif
yakni, bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus, kemudian
ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang dibahas
dalam penelitian ini.
Perjanjian pinjam uang menggunakan nama orang lain di koperasi
diperkenankan sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku. Perjanjian pinjam
uang dengan menggunakan nama orang lain adalah sah secara hukum karena telah
memenuhi pasal 1320 KUHPeradata. Menjadi sebuah masalah, apabila tidak
dilakukannya pelunasan uang pinjaman tersebut. Berdasarkan hal ini, koperasi sulit
untuk meminta pelunasan hutangnya karena menggunakan nama orang lain.
Pelaksanaan permohonan pinjaman, koperasi harus memperhatikan prinsip kehatihatian
dan asas itikad baik. Apabila terjadi sengketa maka koperasi berlakulah
tanggungjawab atas unsur kesalahan dan anggota koperasi dibebankan
tanggungjawab mutlak. Apabila tidak terbayarkan, maka koperasi berhak menuntut
pemenuhan atas perjanjian tersebut kepada anggota koperasinya yang telah
menandatangani atau mengadakan permohonan pinjaman tersebut.
Saran yang penulis berikan adalah pertama, hendaknya permasalahan tentang
penyelesaian sengketa koperasi secara intern dan ekstern diatur dalam suatu bentuk
peraturan perundang-undangan tersendiri. Kedua, hendaknya perjanjian pinjam uang
ditumpahkan dalam perjanjian secara tertulis dan memperhatikan prisip kehatihatian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]