Show simple item record

dc.contributor.authorSITI ROBIATUL
dc.date.accessioned2013-12-14T03:40:00Z
dc.date.available2013-12-14T03:40:00Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM060710191068
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8851
dc.description.abstractPekerja Rumah Tangga atau yang sering acap kali disebut dengan Pembantu, Babu, Jongos, Kacung dan sebagainya merupakan suatu profesi yang sangat mulia karena tanpa mereka kita tidak lah bisa melakukan apa-apa dan akan sangat merepotan sekali dalam bahasa jawa seringkali disebut keteteran. Pembantu rumah tangga identik dengan seseorang wanita yang biasanya datang dari desa ke kota dengan harapan untuk dapat mencari pekerjaan yang layak, akan tetapi sesampainya di kota apa yang mereka dapatkan? Kenyataan pahitlah yang mereka dapatkan. Seringkali atau bahkan beribu-ribu kali kita mendengar bahwa banyak Pembantu Rumah Tangga disiksa oleh majikan, diperkosa oleh majikan bahkan ada yang sampai disiksa sampai meninggal. Hal tragis itu sering kita dengar dari Tenaga Kerja Yang berada di luar Negeri sebut saja TKI. TKI itu sama dengan Pembantu Rumah Tangga sama dengan Pekerja Rumah Tangga, perbedaan nya adalah mereka bekerja di luar negeri. Hal tersebut sering kali juga kita jumpai di negara kita sendiri yaitu Indonesia. Tidak kalah juga dengan nasib TKI di luar negeri sana PRT indonesia juga mengalami banyak hal diskriminasi dari para majikannya. Kenapa hal itu sampai terjadi? Hal itu terjadi karena perbedaan status antar majikan dan pembantu rumah tangga dan juga lemahnya pengaturan dalam regulasi Undang-undang yang sudah dilegalkan oleh pemerintah. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan status Pembantu Rumah Tangga (PRT) tidak dipersamakan dengan buruh atau pekerja jadi hak-hak mereka dapat saja terabaikan padahal jika kita tarik suatu substansi maka Buruh, Pekerja, Pembantu Rumah Tangga itu sama-sama bekerja pada seseorang atau pihak dan setelah pekerjaan itu selesai maka dia wajib menerima upah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Apakah Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara hukum dapat dikategorikan sebegai Pekerja/ Buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ? 2. Apa saja langkah hukum yang harus dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi PRT? Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191068;
dc.subjectHUKUM PERLINDUNGAN, PEKERJA RUMAH TANGGAen_US
dc.titleHUKUM PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record