HUKUM PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Pekerja Rumah Tangga atau yang sering acap kali disebut dengan Pembantu,
Babu, Jongos, Kacung dan sebagainya merupakan suatu profesi yang sangat mulia
karena tanpa mereka kita tidak lah bisa melakukan apa-apa dan akan sangat
merepotan sekali dalam bahasa jawa seringkali disebut keteteran. Pembantu
rumah tangga identik dengan seseorang wanita yang biasanya datang dari desa ke
kota dengan harapan untuk dapat mencari pekerjaan yang layak, akan tetapi
sesampainya di kota apa yang mereka dapatkan? Kenyataan pahitlah yang mereka
dapatkan. Seringkali atau bahkan beribu-ribu kali kita mendengar bahwa banyak
Pembantu Rumah Tangga disiksa oleh majikan, diperkosa oleh majikan bahkan
ada yang sampai disiksa sampai meninggal. Hal tragis itu sering kita dengar dari
Tenaga Kerja Yang berada di luar Negeri sebut saja TKI. TKI itu sama dengan
Pembantu Rumah Tangga sama dengan Pekerja Rumah Tangga, perbedaan nya
adalah mereka bekerja di luar negeri. Hal tersebut sering kali juga kita jumpai di
negara kita sendiri yaitu Indonesia. Tidak kalah juga dengan nasib TKI di luar
negeri sana PRT indonesia juga mengalami banyak hal diskriminasi dari para
majikannya. Kenapa hal itu sampai terjadi? Hal itu terjadi karena perbedaan status
antar majikan dan pembantu rumah tangga dan juga lemahnya pengaturan dalam
regulasi Undang-undang yang sudah dilegalkan oleh pemerintah. Di dalam
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan status Pembantu
Rumah Tangga (PRT) tidak dipersamakan dengan buruh atau pekerja jadi hak-hak
mereka dapat saja terabaikan padahal jika kita tarik suatu substansi maka Buruh,
Pekerja, Pembantu Rumah Tangga itu sama-sama bekerja pada seseorang atau
pihak dan setelah pekerjaan itu selesai maka dia wajib menerima upah.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah :
1. Apakah Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara hukum dapat
dikategorikan sebegai Pekerja/ Buruh berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ?
2. Apa saja langkah hukum yang harus dilakukan dalam upaya
memberikan perlindungan hukum bagi PRT?
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat
yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan
masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer,
sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum.
Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam
rumusan masalah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]