Show simple item record

dc.contributor.authorSEPTIAN PAMUNGKAS
dc.date.accessioned2013-12-14T03:15:59Z
dc.date.available2013-12-14T03:15:59Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM080710191081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8848
dc.description.abstractHakim dalam mengambil keputusan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwa yang bersalah melakukannya harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah dapat digunakan oleh hakim adalah sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP. Selain dua alat bukti yang sah, hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya sebagaiaman ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP. Pada praktik persidangan seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bodowoso Nomor : 426/Pid.B/2009/PN.Bdw dengan kasus penipuan berlanjut yang dilakukan terdakwa H. Zainul Arifin alias H. Arifin (terdakwa). Terdakwa dalam kasus ini oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua melanggar 372 jo 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, Apakah surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara No.426/Pid.B/2009/PN.Bdw telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan kedua, apakah dasar pertimbangan hakim membuktikan unsur-unsur pasal yang dijuncto-kan terhadap tindak pidana yang didakwakan sudah tepat. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian surat dakwaan Penuntut Umum dan dasar pertimbangan hakim membuktikan unsurunsur pasal yang dijuncto-kan terhadap tindak pidana yang didakwakan. Metode penulisan yang yuridis normative, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan sumber hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan fakta yang terungkap di muka persindangan penulis tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diteruskan atau berlanjut (Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP). Karena yang lebih yang lebih tepat menurut penulis adalah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP. xiii Berdasarkan hal tersebut, penulis menyimpulkan permasalahan pertama bahwa Jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Dalam Pasal 378 KUHP, maka memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kata bohong, merupakan cara-cara alternatif yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga penuntut umum tidak harus mencantumkan seluruh cara tersebut di dalam merumuskan dakwaaan terhadap terdakwa seperti yang dilakukan oleh penuntut umum dalam merumuskan dakwaannya. Jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap cara perbuatan terdakwa melakukan perbuatan berlanjut berdasarkan ketentuan Pasal 64 KUHP. Terdakwa pada dasarnya tidak melakukan perbuatan berlanjut sehingga dengan demikian penuntut umum tidak perlu mengatakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP, cukup terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 372 jo 64 ayat (1) juga tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dalam menguraikan cara terdakwa melakukan perbuatan pidana bahwa penuntut umum copy paste dari dakwaam pertama yaitu menguraikan Pasal 378. Sedangkan permasalahan kedua yaitu bahwa Dasar pertimbangan hakim membuktikan unsur-unsur pasal yang di-junctokan terhadap tindak pidana yaitu Pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan tidak tepat. Berdasarkan dengan apa yang telah dijelaskan, bahwa syarat perbuatan berlanjut adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu harus sejenis. Seharusnya hakim menyatakan terbukti meyakinkan secara sah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP bukan Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP. Saran penulis yaitu pertama, Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus benar-benar teliti dan juga harus berdasarkan syarat yang sudah ditentukan undang-undang. Mengenai penerapan pasal yang akan dijadikan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati agar tercapainya tujuan pemidanaan. Kedua, Majelis hakim dalam pertimbangannya mengenai pembuktian unsur-unsur pasal yang di-junctokan sebaiknya dilakukan secara dipisah. Jika unsur pasal yang di-junctokan tidak terbukti maka terdakwa akan dikenakan pasal yang lain. Dengan tujuan agar terdakwa tidak terbebas dari segala tuntutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191081;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, JUNCTOen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG UNSUR-UNSUR PASAL YANG DIJUNCTO-KAN (Pasal 378 Jo 64 Ayat 1 KUHP) DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN (Perkara Pidana Nomor : 426/Pid.B/2009/PN.Bdw) PADA PENGADILAN NEGERI BONDOWOSOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record