ANALISIS YURIDIS TENTANG UNSUR-UNSUR PASAL YANG DIJUNCTO-KAN (Pasal 378 Jo 64 Ayat 1 KUHP) DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN (Perkara Pidana Nomor : 426/Pid.B/2009/PN.Bdw) PADA PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
Abstract
Hakim dalam mengambil keputusan bahwa telah terjadi tindak pidana dan
terdakwa yang bersalah melakukannya harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua
alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah dapat digunakan oleh hakim adalah
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP. Selain dua alat bukti
yang sah, hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar
terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya sebagaiaman
ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP. Pada praktik persidangan seperti halnya dalam
Putusan Pengadilan Negeri Bodowoso Nomor : 426/Pid.B/2009/PN.Bdw dengan
kasus penipuan berlanjut yang dilakukan terdakwa H. Zainul Arifin alias H. Arifin
(terdakwa). Terdakwa dalam kasus ini oleh penuntut umum didakwa dengan
dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 378 jo 64 ayat (1)
KUHP atau dakwaan kedua melanggar 372 jo 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu:
pertama, Apakah surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara
No.426/Pid.B/2009/PN.Bdw telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
terdakwa dan kedua, apakah dasar pertimbangan hakim membuktikan unsur-unsur
pasal yang dijuncto-kan terhadap tindak pidana yang didakwakan sudah tepat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian
surat dakwaan Penuntut Umum dan dasar pertimbangan hakim membuktikan unsurunsur
pasal yang dijuncto-kan terhadap tindak pidana yang didakwakan. Metode
penulisan yang yuridis normative, pendekatan masalah menggunakan pendekatan
Undang-undang (statute approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah
bahan sumber hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan fakta yang terungkap di muka persindangan penulis tidak
sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diteruskan
atau berlanjut (Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP). Karena yang lebih yang lebih tepat
menurut penulis adalah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP.
xiii
Berdasarkan hal tersebut, penulis menyimpulkan permasalahan pertama
bahwa Jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP
tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Dalam Pasal 378
KUHP, maka memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
ataupun serangkaian kata bohong, merupakan cara-cara alternatif yang dilakukan
oleh terdakwa, sehingga penuntut umum tidak harus mencantumkan seluruh cara
tersebut di dalam merumuskan dakwaaan terhadap terdakwa seperti yang dilakukan
oleh penuntut umum dalam merumuskan dakwaannya. Jaksa penuntut umum tidak
menguraikan secara lengkap cara perbuatan terdakwa melakukan perbuatan berlanjut
berdasarkan ketentuan Pasal 64 KUHP. Terdakwa pada dasarnya tidak melakukan
perbuatan berlanjut sehingga dengan demikian penuntut umum tidak perlu
mengatakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo 64
ayat (1) KUHP, cukup terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua Pasal 372 jo 64 ayat (1) juga tidak sesuai dengan tindak
pidana yang dilakukan terdakwa, dalam menguraikan cara terdakwa melakukan
perbuatan pidana bahwa penuntut umum copy paste dari dakwaam pertama yaitu
menguraikan Pasal 378. Sedangkan permasalahan kedua yaitu bahwa Dasar
pertimbangan hakim membuktikan unsur-unsur pasal yang di-junctokan terhadap
tindak pidana yaitu Pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan tidak tepat.
Berdasarkan dengan apa yang telah dijelaskan, bahwa syarat perbuatan berlanjut
adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu harus sejenis. Seharusnya hakim
menyatakan terbukti meyakinkan secara sah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP
bukan Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP.
Saran penulis yaitu pertama, Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat
dakwaan harus benar-benar teliti dan juga harus berdasarkan syarat yang sudah
ditentukan undang-undang. Mengenai penerapan pasal yang akan dijadikan
penuntutan, Jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati agar tercapainya tujuan
pemidanaan. Kedua, Majelis hakim dalam pertimbangannya mengenai pembuktian
unsur-unsur pasal yang di-junctokan sebaiknya dilakukan secara dipisah. Jika unsur
pasal yang di-junctokan tidak terbukti maka terdakwa akan dikenakan pasal yang
lain. Dengan tujuan agar terdakwa tidak terbebas dari segala tuntutan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]