Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorHASANAH, Siti Ulfatun
dc.date.accessioned2018-11-22T03:37:21Z
dc.date.available2018-11-22T03:37:21Z
dc.date.issued2018-11-22
dc.identifier.nimNIM140710101056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88417
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah negara hukum, salah satu unsur yang penting yaitu perlindungan hukum kepada setiap individu. Hal tersebut dilakukan dengan sarana preventif dan represif yang bertujuan untuk melindungi hak setiap individu.Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen terdapah hak dan kewajiban serta larangan yang harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu pula dengan hubungan antara penerima Bantuan Sosial Beras Sejahtera (rastra) deng Perusahaan Umum Bulog dalam pendistribusian, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana dalam Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2018. Pembahasan dalam skripsi ini, yaitu; Pertama, perlindungan hukum terhadap penerima beras sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu ada 2 (dua), perlindungan hukum secara preventif dan secara represif. Perlindungan hukum secara preventif, dilakukan dengan pemenuhan hak penerima beras sejahtera (rastra), yaitu meningkatkan kualitas beras yang didistribusi. Sehingga hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi terpenuhi. Sedangkan, perlindungan hukum secara represif dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai beras yang tidak layak untuk dikonsumsi tersebut.Kedua, tanggung jawab Perusahaan Umum Bulog selaku penanggung jawab dalam pendistribusian beras sejahtera (rastra) tersebut. Mengenai beras yang diterima tidak layak untuk dikonsumsi, maka mereka dapat melakukan pengaduan kepada kepala desa atau lurah. Kemudian mereka melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Bulog yang bersangkutan, setelah itu dilakukan pengecekan apabila terbukti Perusahaan Umum Bulog akan mengganti beras tersebut dengan beras yang baik dan layak untuk dikonsumsi. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh penerima beras sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu mereka harus melakukan pengaduan mengenai kualitas beras yang diterima kepada kepala desa atau lurah. Setelah itu, mereka akan berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Bulog untuk melakukan pengecekan. Apabila terbukti beras tersebut akan diganti dengan kualitas yang baik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2018. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama perlindungan hukum terhadap penerima Bantuan Sosal Beras Sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu ada 2 (dua); perlindungan hukum secara preventif dan Perlindungan hukum secara represif.Kedua, tanggung jawab dari pihak Perusahaan Umum Bulog yang mempunyai tanggung jawab dalam pendistribusan beras tersebut. Mengenai beras yang diterima oleh masyarakat terbukti tidak layak untuk dikonsumsi, maka mereka harus menggantinya dengan beras yang lain yang layak untuk dikonsumsi. Ketiga, upaya penyelesian yang dapat dilakukan oleh penerima beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu melakukan pengaduan agar dilakukan pengecekan terhadap beras tersebut, sehingga beras akan diganti apabila terbukti tidak layak untuk dikonsumsi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101056;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectBeras Rakyat Sejahtera (Rastra)en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penerima Beras Rakyat Sejahtera (Rastra) Terkait Beredarnya Beras Tidak Layak Konsumsien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record