Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Beras Rakyat Sejahtera (Rastra) Terkait Beredarnya Beras Tidak Layak Konsumsi
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum, salah satu unsur yang penting
yaitu perlindungan hukum kepada setiap individu. Hal tersebut dilakukan dengan
sarana preventif dan represif yang bertujuan untuk melindungi hak setiap
individu.Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen terdapah hak dan
kewajiban serta larangan yang harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu pula dengan hubungan antara
penerima Bantuan Sosial Beras Sejahtera (rastra) deng Perusahaan Umum Bulog
dalam pendistribusian, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilakukan sebagaimana dalam Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun 2018.
Pembahasan dalam skripsi ini, yaitu; Pertama, perlindungan hukum
terhadap penerima beras sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak
layak untuk dikonsumsi yaitu ada 2 (dua), perlindungan hukum secara preventif
dan secara represif. Perlindungan hukum secara preventif, dilakukan dengan
pemenuhan hak penerima beras sejahtera (rastra), yaitu meningkatkan kualitas
beras yang didistribusi. Sehingga hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sebagaimana tercantum
dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menjadi terpenuhi. Sedangkan, perlindungan hukum
secara represif dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai
beras yang tidak layak untuk dikonsumsi tersebut.Kedua, tanggung jawab
Perusahaan Umum Bulog selaku penanggung jawab dalam pendistribusian beras
sejahtera (rastra) tersebut. Mengenai beras yang diterima tidak layak untuk
dikonsumsi, maka mereka dapat melakukan pengaduan kepada kepala desa atau
lurah. Kemudian mereka melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Bulog
yang bersangkutan, setelah itu dilakukan pengecekan apabila terbukti Perusahaan
Umum Bulog akan mengganti beras tersebut dengan beras yang baik dan layak
untuk dikonsumsi. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh
penerima beras sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak layak untuk
dikonsumsi yaitu mereka harus melakukan pengaduan mengenai kualitas beras
yang diterima kepada kepala desa atau lurah. Setelah itu, mereka akan
berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Bulog untuk melakukan pengecekan.
Apabila terbukti beras tersebut akan diganti dengan kualitas yang baik. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun 2018.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama perlindungan
hukum terhadap penerima Bantuan Sosal Beras Sejahtera (rastra) terkait
beredarnya beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu ada 2 (dua);
perlindungan hukum secara preventif dan Perlindungan hukum secara
represif.Kedua, tanggung jawab dari pihak Perusahaan Umum Bulog yang
mempunyai tanggung jawab dalam pendistribusan beras tersebut. Mengenai beras
yang diterima oleh masyarakat terbukti tidak layak untuk dikonsumsi, maka
mereka harus menggantinya dengan beras yang lain yang layak untuk dikonsumsi.
Ketiga, upaya penyelesian yang dapat dilakukan oleh penerima beras yang tidak
layak untuk dikonsumsi yaitu melakukan pengaduan agar dilakukan pengecekan
terhadap beras tersebut, sehingga beras akan diganti apabila terbukti tidak layak
untuk dikonsumsi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]