Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.authorFEBRIANTO, Fikri
dc.date.accessioned2018-11-15T08:02:44Z
dc.date.available2018-11-15T08:02:44Z
dc.date.issued2018-11-15
dc.identifier.nimNIM140710101209
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88079
dc.description.abstractSalah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi yang lebih dikenal dengan istilah penanaman modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu cara untuk melakukan penanaman modal adalah melalui kepemilikan saham di suatu perseroan terbatas. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara jelas mengenai syarat menjadi pemegang saham, sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan dimana digunakannya pemegang saham pinjam nama ( nominee). Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara tegas melarang praktik pinjam nama (nominee), namun praktik ini masih saja ditemukan di Indonesia. Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk menganalisan dan menulis karya ilmiah dalam skripsi ini yang berjudul “Keabsahan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Oleh Warga Negara Indonesia Yang Terikat Perjanjian Pinjam Nama ( nominee)” Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah : Pertama, apakah kekuatan hukum perjanjian pinjam nama (nominee agreement) di Indonesia ?.Kedua, apakah kepemilikan saham pada Perseroan Terbatas oleh Warga Negara Indonesia yang terikat perjanjian pinjam nama (nominee agreement) merupakan perbuatan hukum yang sah ?.Ketiga, apa akibat hukum dari kepemilikan saham pada perseroan terbatas oleh Warga Negara Indonesia yang terikat perjanjian pinjam nama (nominee agreement)?. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach)dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan pada penulisan ini yaitu secara deduktif, dimana analisa deduktif tersebut berbentuk deduksi yakni diawali dengan hal yang bersifat umum terlebih dahulu, lalu menuju ke hal yang bersifat khusus. Bahan hukum yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan pada penulisan ini yaitu secara deduktif, dimana analisa deduktif tersebut berbentuk deduksi yakni diawali dengan hal yang bersifat umum terlebih dahulu, lalu menuju ke hal yang bersifat khusus.Tinjauan pustaka yang ditulis dalam skripsi ini adalah mengenai pengertian saham dan jenis-jenis saham. Perseroan Terbatas terdiri dari Pengertian Perseroan Terbatas, cara mendirikan perseroan terbatas, macam perseroan terbatas. Warga Negara Indonesia dan pengertiannya. Perjanjian yang terdiri dari pengertian perjanjian, jenis-jenis perjanjian, dan tentang perjanjian pinjam nama. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Keabsahan kepemilikan saham Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang terikat dengan perjanjian pinjam nama (nominee agreement) tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melarang praktik pinjam nama (nominee) dalam hal kepemilikan saham Perseroan Terbatas, yang kemudian berakibat hukum kepemilikan saham tersebut adalah dianggap tidak pernah ada, karena tidak memenuhi syarat sah yaitu “sebab yang tidak melanggar Undang Undang” sebagaimana tercantum dalam syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam, pasal 1320 KUHPerdata. Konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut terdapat dalam Pasal 1335 KUHPerdata yaitu perjanjian yang dibuat dengan sebab yang terlarang maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan analisa dan pembahasan pada penelitian ini, secara umum dapat ditarik kesimpulan yaitu pertama perjanjian pinjam nama (nominee agreement) tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian sebagiamana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 2007 tentang Penanaman Modal yang melarang praktik pinjam nama (nominee) hal ini diperkuat dengan Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan hukum, kedua sahnya kepemilikan saham harus dilihat dari perbuatan hukum yang melandasinya yakni pada jual beli hak milik saham, didasarkan ketentuan Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diatur dalam pasal 48 angka (1) bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, sehingga kepemilikan saham tersebut sah dan sepenuhnya dimiliki oleh pihak nominee karena pemegang saham nominee merupakan pemilik saham yang terdaftar menurut hukum, ketiga akibat hukum dari kepemilikan saham oleh Warga Negara Indonesia selaku pihak nominee adalah tidak pernah diakui karena sejak awal perjanjian nominee yang dibuat adalah batal demi hukum. Saran Penulis dalam skripsi ini pertama hendaknya Pemerintah membuat suatu Undang-Undang yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai perjanjian nominee (pinjam nama) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,kedua hendaknya Warga Negara Indonesia dalam perjanjian memperhatikan syarat sahnya perjanjian yang bersifat komulatif supaya tidak ada pihak yang dirugikan serta hak dan kewajiban yang timbul dari perjnjian tersebut sah untuk dilakukan, ketiga hendaknya Warga Negara Indonesia tidak melakukan perjanjian nominee (pinjam nama) karena perjanjian tersebut melanggar hukum dan hanya akan melahirkan perikatan alamiah yang keberlakuannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara mutlak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101209;
dc.subjectKeabsahan Kepemilikanen_US
dc.subjectSahamen_US
dc.titleKeabsahan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas oleh Warga Negara Indonesia yang Terikat Perjanjian Pinjam Nama ( Nominee)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record