Keabsahan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas oleh Warga Negara Indonesia yang Terikat Perjanjian Pinjam Nama ( Nominee)
Abstract
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali
perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah
kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya
investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan
mendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi yang lebih dikenal dengan istilah
penanaman modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Salah satu cara untuk melakukan penanaman modal adalah
melalui kepemilikan saham di suatu perseroan terbatas. Undang Undang Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara jelas mengenai
syarat menjadi pemegang saham, sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi
penyimpangan dimana digunakannya pemegang saham pinjam nama ( nominee).
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal secara tegas melarang praktik pinjam nama (nominee), namun praktik ini
masih saja ditemukan di Indonesia. Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk
menganalisan dan menulis karya ilmiah dalam skripsi ini yang berjudul
“Keabsahan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Oleh Warga Negara
Indonesia Yang Terikat Perjanjian Pinjam Nama ( nominee)”
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah : Pertama,
apakah kekuatan hukum perjanjian pinjam nama (nominee agreement) di
Indonesia ?.Kedua, apakah kepemilikan saham pada Perseroan Terbatas oleh
Warga Negara Indonesia yang terikat perjanjian pinjam nama (nominee
agreement) merupakan perbuatan hukum yang sah ?.Ketiga, apa akibat hukum
dari kepemilikan saham pada perseroan terbatas oleh Warga Negara Indonesia
yang terikat perjanjian pinjam nama (nominee agreement)?.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach)dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan pada
penulisan ini yaitu secara deduktif, dimana analisa deduktif tersebut berbentuk
deduksi yakni diawali dengan hal yang bersifat umum terlebih dahulu, lalu
menuju ke hal yang bersifat khusus. Bahan hukum yang digunakan untuk
menyusun skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Analisa bahan hukum yang digunakan pada penulisan ini yaitu secara deduktif,
dimana analisa deduktif tersebut berbentuk deduksi yakni diawali dengan hal yang
bersifat umum terlebih dahulu, lalu menuju ke hal yang bersifat khusus.Tinjauan
pustaka yang ditulis dalam skripsi ini adalah mengenai pengertian saham dan
jenis-jenis saham. Perseroan Terbatas terdiri dari Pengertian Perseroan Terbatas,
cara mendirikan perseroan terbatas, macam perseroan terbatas. Warga Negara
Indonesia dan pengertiannya. Perjanjian yang terdiri dari pengertian perjanjian,
jenis-jenis perjanjian, dan tentang perjanjian pinjam nama.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Keabsahan kepemilikan saham
Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang terikat
dengan perjanjian pinjam nama (nominee agreement) tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal yang melarang praktik pinjam nama (nominee)
dalam hal kepemilikan saham Perseroan Terbatas, yang kemudian berakibat
hukum kepemilikan saham tersebut adalah dianggap tidak pernah ada, karena
tidak memenuhi syarat sah yaitu “sebab yang tidak melanggar Undang Undang”
sebagaimana tercantum dalam syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam, pasal
1320 KUHPerdata. Konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut terdapat dalam
Pasal 1335 KUHPerdata yaitu perjanjian yang dibuat dengan sebab yang terlarang
maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan analisa dan pembahasan pada penelitian ini, secara umum
dapat ditarik kesimpulan yaitu pertama perjanjian pinjam nama (nominee
agreement) tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan syarat
sahnya perjanjian sebagiamana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata dan
bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
2007 tentang Penanaman Modal yang melarang praktik pinjam nama (nominee)
hal ini diperkuat dengan Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu
perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau
terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan hukum, kedua sahnya kepemilikan
saham harus dilihat dari perbuatan hukum yang melandasinya yakni pada jual
beli hak milik saham, didasarkan ketentuan Undang-undang No 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, yang diatur dalam pasal 48 angka (1) bahwa saham
perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, sehingga kepemilikan saham
tersebut sah dan sepenuhnya dimiliki oleh pihak nominee karena pemegang saham
nominee merupakan pemilik saham yang terdaftar menurut hukum, ketiga akibat
hukum dari kepemilikan saham oleh Warga Negara Indonesia selaku pihak
nominee adalah tidak pernah diakui karena sejak awal perjanjian nominee yang
dibuat adalah batal demi hukum. Saran Penulis dalam skripsi ini pertama
hendaknya Pemerintah membuat suatu Undang-Undang yang mengatur secara
tegas dan jelas mengenai perjanjian nominee (pinjam nama) agar tidak terjadi
pelanggaran hukum,kedua hendaknya Warga Negara Indonesia dalam perjanjian
memperhatikan syarat sahnya perjanjian yang bersifat komulatif supaya tidak ada
pihak yang dirugikan serta hak dan kewajiban yang timbul dari perjnjian tersebut
sah untuk dilakukan, ketiga hendaknya Warga Negara Indonesia tidak melakukan
perjanjian nominee (pinjam nama) karena perjanjian tersebut melanggar hukum
dan hanya akan melahirkan perikatan alamiah yang keberlakuannya tidak dapat
dipertanggung jawabkan secara mutlak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]