Show simple item record

dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorPUTRA, Elia Cahya
dc.date.accessioned2018-11-15T06:04:35Z
dc.date.available2018-11-15T06:04:35Z
dc.date.issued2018-11-15
dc.identifier.nimNIM140710101458
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88071
dc.description.abstractMengingat keterbatasan pemerintah melalui APBN, maupun daerah melalui APBD dalam menyediakan pendanaan untuk pembangunan infrastrukturnya, maka perlu dikembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan antara perusahaan besar dan kecil baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional melalui model-model atau pola-pola baru sebagai alternatif pembiayaan pembangunan proyek-proyek pemerintah. Salah satu alternatif pembiayaan proyek infrastruktur, yang dapat menjembatani kesulitan pembiayaan pembangunan baik karena keterbatasan tanah atau lahan yang strategis maupun dana adalah dengan mengundang pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pengadaan proyek pemerintah melalui sistem Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT). Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, bagaimana penerapan asas-asas hukum agraria dalam konsep perjanjian bangun guna serah dan bagaimana proses perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh investor, serta implikasi hukum dari peralihan tersebut. Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah melngkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar sarjana hukum pada fakultas hukum universitas jember, mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa fakultas hukum dan almamater. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah untuk untuk mengetahui penerapan asas-asas hukum agraria dalam pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, untuk mengetahui proses perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh investor, serta implikasi hukum dari peralihan tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan untuk analisis bahan hukum yaitu metode analisa bahan hukum deduktif. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini pertama, Perjanjian Bangun Guna Serah hadir sebagai salah satu bentuk alternatif dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang dialami Indonesia , khususnya dalam hal keterbatasan sumber daya tanah serta keterbatasan APBN maupun daerah melalui APBD dalam menyediakan pendanaan untuk pembangunan infrastrukturnya. Namun meskipun perjanjian Bangun Guna Serah adalah tanah, UUPA tidak secara tegas memberikan pengaturan tentang perjanjian bangun guna serah itu sendiri. Dengan demikian bukan berarti konsep pemanfaatan melalui peralihan hak dalam konsep bangun guna serah disini tidak sejalan dengan kaidah-kaidah atau asas-asas dalam hukum agraria. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, Pelaksanaa perjanjian BOT dilandasi 3 asas utama dalam hukum agraria yatu Asas tingkatan tertinggi bumi air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, asas pemisahan horisontal, asas tata guna tanah. Kedua, Proses perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diuraikan dalam pembahasan adalah proses perolehan yang umum dilakukan sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah tersebut dapat juga diperoleh oleh investor/perusahaan karena hasil pembelian lelang harta (boedel) pailit dari perusahaan pemegang awal hak pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah yang mengalami kepailitan atau dinyatakan pailit. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, Mengingat konsep Bangun Guna Serah memiliki peran yang cukup besar dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam menjembatani keterbatasan penyediaan lahan strategis maupun keterbatasan dana/modal, maka untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan lahan strategis tersebut dan kepastian hubungan hukum para pihak dalam perjanjian BOT, perlu didukung oleh kebijikan pemerintah dalam bentuk undang-undang sebagai aturan yang secara khusus mengatur perjanjian Bangun Guna Serah. Kedua, Demi keyakinan dan kepastian bertindak bagi aparatur pemerintah / pemerintah daerah, maka ketentuan lebih lanjut dalam hal terjadinya kondisi kepailitan sebaiknya juga diatur dalam peraturan pelaksana PP No. 27/2014 yaitu melalui peraturan menteri atau peraturan daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101458;
dc.subjectperjanjian bangun guna serahen_US
dc.subjecthukum agrariaen_US
dc.titleKerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record