Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah
Abstract
Mengingat keterbatasan pemerintah melalui APBN, maupun daerah
melalui APBD dalam menyediakan pendanaan untuk pembangunan
infrastrukturnya, maka perlu dikembangkan hubungan kemitraan yang saling
menunjang dan menguntungkan antara perusahaan besar dan kecil baik
perusahaan nasional maupun perusahaan asing dalam rangka memperkuat struktur
ekonomi nasional melalui model-model atau pola-pola baru sebagai alternatif
pembiayaan pembangunan proyek-proyek pemerintah. Salah satu alternatif
pembiayaan proyek infrastruktur, yang dapat menjembatani kesulitan pembiayaan
pembangunan baik karena keterbatasan tanah atau lahan yang strategis maupun
dana adalah dengan mengundang pihak swasta untuk berpartisipasi dalam
pengadaan proyek pemerintah melalui sistem Bangun Guna Serah (Build Operate
and Transfer/BOT).
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, bagaimana
penerapan asas-asas hukum agraria dalam konsep perjanjian bangun guna serah
dan bagaimana proses perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan barang milik
negara/daerah oleh investor, serta implikasi hukum dari peralihan tersebut.
Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah melngkapi dan
memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih
gelar sarjana hukum pada fakultas hukum universitas jember, mengembangkan
ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
praktik yang terjadi dalam masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan
sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa
fakultas hukum dan almamater. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah
untuk untuk mengetahui penerapan asas-asas hukum agraria dalam pelaksanaan
perjanjian bangun guna serah, untuk mengetahui proses perolehan hak
pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh investor, serta
implikasi hukum dari peralihan tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Metode yang digunakan untuk analisis bahan hukum yaitu metode
analisa bahan hukum deduktif.
Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini pertama, Perjanjian Bangun
Guna Serah hadir sebagai salah satu bentuk alternatif dalam menjawab
permasalahan-permasalahan yang dialami Indonesia , khususnya dalam hal
keterbatasan sumber daya tanah serta keterbatasan APBN maupun daerah melalui
APBD dalam menyediakan pendanaan untuk pembangunan infrastrukturnya.
Namun meskipun perjanjian Bangun Guna Serah adalah tanah, UUPA tidak
secara tegas memberikan pengaturan tentang perjanjian bangun guna serah itu
sendiri. Dengan demikian bukan berarti konsep pemanfaatan melalui peralihan
hak dalam konsep bangun guna serah disini tidak sejalan dengan kaidah-kaidah
atau asas-asas dalam hukum agraria.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, Pelaksanaa perjanjian BOT
dilandasi 3 asas utama dalam hukum agraria yatu Asas tingkatan tertinggi bumi air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara, asas pemisahan horisontal, asas tata guna tanah. Kedua, Proses
perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana diuraikan dalam pembahasan adalah proses perolehan yang umum
dilakukan sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
namun perolehan hak pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
tersebut dapat juga diperoleh oleh investor/perusahaan karena hasil pembelian
lelang harta (boedel) pailit dari perusahaan pemegang awal hak pengelolaan dan
pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah yang mengalami kepailitan atau
dinyatakan pailit.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama, Mengingat konsep Bangun Guna Serah
memiliki peran yang cukup besar dalam mendukung pelaksanaan pembangunan
nasional dalam menjembatani keterbatasan penyediaan lahan strategis maupun
keterbatasan dana/modal, maka untuk memberikan kepastian hukum terhadap
ketersediaan lahan strategis tersebut dan kepastian hubungan hukum para pihak
dalam perjanjian BOT, perlu didukung oleh kebijikan pemerintah dalam bentuk
undang-undang sebagai aturan yang secara khusus mengatur perjanjian Bangun
Guna Serah. Kedua, Demi keyakinan dan kepastian bertindak bagi aparatur
pemerintah / pemerintah daerah, maka ketentuan lebih lanjut dalam hal terjadinya
kondisi kepailitan sebaiknya juga diatur dalam peraturan pelaksana PP No.
27/2014 yaitu melalui peraturan menteri atau peraturan daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]