Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorLATIANA, Intan
dc.date.accessioned2018-11-08T09:06:15Z
dc.date.available2018-11-08T09:06:15Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101550
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87755
dc.description.abstractTujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan umum dan tujuan khusus Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis normatif, pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dalam melakukan penelitian terhadap suatu hal tentunya memerlukan pengetahuan dasar dari apa yang diteliti tersebut. Pengertian perjanjian, pertanggungan, klaim, tertanggung dan penanggung. Perjanjian Asuransi Kesehatan menggunakan klausula baku/Standart Contract. Perjanjian tersebut juga telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dan mengandung prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan dan prinsip itikad baik. Tanggung jawab hukum yang diberikan oleh pihak PT Asuransi Allianz terdapat dalam Pasal 37 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha. Dan upaya penyelesaian yang dilakukan pihak penanggung yang melakukan wanprestasi yaitu dengan Ganti kerugian yaitu: Ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan, Kerugian karena kerusakan, kehilangan atas barang kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah Perjanjian asuransi kesehatan PT Asuransi Allianz menggunakan klausula baku/ Standart Contract. Perjanjian asuransi kesehatan ini menggunakan klausula baku yang berarti dari semua polis perjanjian asuransi ini yang dibuat oleh pihak perusahaan sebagai penanggung. Perjanjian asuransi kesehatan yang dilakukan oleh pihak PT Asuransi Allianz dengan pihak tertanggung perjanjian yang dibuat secara tertulis. Pihak tertanggung harus memenuhi kewajiban yang sudah ada di dalam isi perjanjian. Dasar berlakunya surat kontrak dalam perjanjian kesehatan yaitu didalam pasal 1320 KUHPerdata. Tanggung jawab hukum harus memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian pertanggungan kesehatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, apabila tertanggung yang mengajukan klaim dan pihak penanggung tidak membayar klaim tersebut maka pihak penanggung dikatakan telah melakukan wanprestasi. Upaya alternatif penyelesaian terhadap kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT Asuransi Allianz yang bisa ditempuh oleh pihak tertanggung, yaitu melalui jalur litigasi penyelesaian sengketa dengan mempercayakan lembaga pengadilan. dan non litigasi cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan Pada umumnya ada beberapa pilihan yaitu melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa asuransi melalui badan mediasi asuransi indonesia (BMAI). Saran penulis kepada pihak Asuransi Allianz Hendaknya pihak PT Asuransi Allianz harus ada itikad baik terhadap tertanggung dalam membayar klaim yang sudah di tulis dalam perjanjian; Hendaknya Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) harus netralisasi dalam menangani keluhan terhadap penanggung yang tidak membayar klaim; Hendaknya pihak tertanggung harus lebih teliti dalam membaca dan mempelajari isi perjanjian baku dalam perjanjian pertanggungan kesehatan. Dan tertanggung harus mengerti dan faham dengan pengaturan asuransi di Indonesia, dan sehingga mengerti atas tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kerugian (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak PT Asuransi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101550;
dc.subjectPertanggungan Kesehatanen_US
dc.subjectPembayaran Klaimen_US
dc.subjectTertanggung Kepada Penanggungen_US
dc.titlePerjanjian Pertanggungan Kesehatan Terhadap Pembayaran Klaim Yang Diajukan Tertanggung Kepada Penanggungen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record