Perjanjian Pertanggungan Kesehatan Terhadap Pembayaran Klaim Yang Diajukan Tertanggung Kepada Penanggung
Abstract
Tujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan umum dan tujuan
khusus Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis
normatif, pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konsep
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dalam melakukan
penelitian terhadap suatu hal tentunya memerlukan pengetahuan dasar dari apa yang
diteliti tersebut. Pengertian perjanjian, pertanggungan, klaim, tertanggung dan
penanggung.
Perjanjian Asuransi Kesehatan menggunakan klausula baku/Standart
Contract. Perjanjian tersebut juga telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dan
mengandung prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan dan prinsip itikad baik.
Tanggung jawab hukum yang diberikan oleh pihak PT Asuransi Allianz terdapat
dalam Pasal 37 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 73 tahun 1992
tentang penyelenggaraan usaha. Dan upaya penyelesaian yang dilakukan pihak
penanggung yang melakukan wanprestasi yaitu dengan Ganti kerugian yaitu: Ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan, Kerugian karena kerusakan, kehilangan atas
barang kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah Perjanjian asuransi kesehatan PT
Asuransi Allianz menggunakan klausula baku/ Standart Contract. Perjanjian
asuransi kesehatan ini menggunakan klausula baku yang berarti dari semua polis
perjanjian asuransi ini yang dibuat oleh pihak perusahaan sebagai penanggung.
Perjanjian asuransi kesehatan yang dilakukan oleh pihak PT Asuransi Allianz dengan
pihak tertanggung perjanjian yang dibuat secara tertulis. Pihak tertanggung harus
memenuhi kewajiban yang sudah ada di dalam isi perjanjian. Dasar berlakunya surat
kontrak dalam perjanjian kesehatan yaitu didalam pasal 1320 KUHPerdata. Tanggung
jawab hukum harus memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian pertanggungan
kesehatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, apabila tertanggung yang
mengajukan klaim dan pihak penanggung tidak membayar klaim tersebut maka pihak
penanggung dikatakan telah melakukan wanprestasi. Upaya alternatif penyelesaian
terhadap kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT Asuransi Allianz yang bisa
ditempuh oleh pihak tertanggung, yaitu melalui jalur litigasi penyelesaian sengketa
dengan mempercayakan lembaga pengadilan. dan non litigasi cara penyelesaian
sengketa diluar pengadilan Pada umumnya ada beberapa pilihan yaitu melalui
negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Penyelesaian sengketa asuransi melalui badan
mediasi asuransi indonesia (BMAI).
Saran penulis kepada pihak Asuransi Allianz Hendaknya pihak PT Asuransi
Allianz harus ada itikad baik terhadap tertanggung dalam membayar klaim yang
sudah di tulis dalam perjanjian; Hendaknya Badan Mediasi Asuransi Indonesia
(BMAI) harus netralisasi dalam menangani keluhan terhadap penanggung yang tidak
membayar klaim; Hendaknya pihak tertanggung harus lebih teliti dalam membaca
dan mempelajari isi perjanjian baku dalam perjanjian pertanggungan kesehatan. Dan
tertanggung harus mengerti dan faham dengan pengaturan asuransi di Indonesia, dan
sehingga mengerti atas tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kerugian
(wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak PT Asuransi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]