Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pemegang Kartu Kredit Atas Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Dibebankan Oleh Merchant Saat Melakukan Transaksi
Abstract
Bab I skripsi ini berisi tentang pendahuluan mengenai perkembangan
dunia perbankan dalam hal transaksi pembayaran dan sistem pembayaran nontunai
menggunakan kartu, dan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini
diantaranya : (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu
kredit atas biaya tambahan (surcharge) yang dibebankan oleh merchant? (2) Apa
akibat hukum bagi merchant bila membebankan biaya tambahan kepada nasabah?
(3) Apa upaya penyelesaian sengketa bagi nasabah atas biaya tambahan yang
dibebankan oleh merchant?. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini
dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan khusus dari
penulisan skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu : (1) Untuk mengetahui dan memahami
tentang perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas biaya
tambahan (surcharge) yang dibebankan oleh merchant saat melakukan
transasaksi. (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukumnya bagi
merchant yang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada nasabah
pemegang kartu kredit. (3) Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian
sengketa bagi nasabah atas biaya tambahan (surcharge) oleh merchant . Metode
penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini ialah metode pendekatan
undang – undang ( statute approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual
approach), sedangkan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini dibagi
menjadi 3 ( tiga ) yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan
Bahan Non Hukum, Analisa yang digunakan penulis dalam penulisan ini
menggunakan metode deduktif.
Bab II skripsi ini berisi tentang tinjauan pustaka mengenai perlindungan
hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas baiaya tambahan (surcharge)
yang dibebankan oleh merchant saat melakukan transaksi antara lain ialah bahwa
kartu kredit adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang biasa
disebut sebagai kartu plastik yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran
atas kewajiban yang timbul dari suati kegiatan ekonomi, termasuk transaksi
pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh aqcuirer atau penerbit,
dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang
disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ( charge card ) ataupun dengan
pembayaran secara angsuran. Kartu kredit adalah kartu ukuran kecil yang memuat
tanda pengenal yang memberikan hak pada orang yang namanya tertera di atasnya
untuk melakukan pembelian barang atau jasa atas rekeningnya dan untuk itu
pemegang kartu dikenakan tagihan secara berkala. Setiap transaksi pembayaran
dengan menggunakan kartu kredit memerlukan proses otorisasi terlebih dahulu
oleh penerbit mengenai keabsahan dari kartu yang digunakan serta batas limit
nominal transaksi yang dilakukan. Otorisasi ini biasanya dilakukan secara on-line
dengan meng-insert kartu melalui terminal EDC/POS ( Electronic Data Capture).
Pasal 1 angka 2 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik menyatakan bahwa transaksi elektronik atau e-commerce
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perlindungan Hukum
sendiri yaitu upaya atau tindakan untuk melindungi terhadap subyek hukum.
Bab III skripsi ini berisi tentang pembahasan megenai bentuk
perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas biaya tambahan
surcharge yang dibebankan oleh merchant saat melakukan transaksi, akibat
hukumnya bagi merchant yang membebankan biaya tambahan kepada nasabah
pemegang kartu redit saat melakukan transaksi, dan upaya penyelesaian sengketa
bagi nasabah yang mengalami biaya tambahan surcharge.
Bab IV skripsi ini berisi tentang kesimpulan dan saran penulisan mengenai
perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit atas biaya tambahan
(surcharge) yang dibebankan oleh merchant saat melakukan transaksi.
Kesimpulan penulis dalam skripsi ini ialah Dasar hukum perlindungan nasabah
bank pengguna jasa perbankan kartu kredit adalah perjanjian itu sendiri yang
berlaku sebagaimana umunya perjanjian berdasarkan KUHPerdata Pasal 1267 dan
Pasal 1338, serta Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan juga mengatur tentang informasi yang wajib diberikan oleh Bank
mengenai biaya yang harus ditanggung oleh konsumen. Peraturan Bank Indonesia
Nomor: 14/2/PBI/2012 Tentang Peneyelenggaran Kegiatan alat Pembayaran
Menggunakan Kartu juga mengatur bank sebagai penerbit harus memberikan
informasi sejelas-jelasnya kepada nasabah sebagai bentuk perlidungan hukum.
Akibat hukum bagi merchant yang membebankan biaya tambahan (surcharge)
kepada nasabah adalah akibat yang timbul karena perbuatan yang
menyalahgunakan wewenang dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
Saran penulis dalam skripsi ini ialah masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
bertransaksi menggunakan kartu kredit. Diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi
secara berkelanjutan yang dilakkan oleh pihak yang terkait seperti Otoritas Jasa
Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga perbankan kepada merchant atau
karyawan agar karyawan maupun pemilik merchant tidak menyalahgunakan
kewenangannya dalam melakukan hubungan transaksi dengan nasabah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]