Show simple item record

dc.contributor.authorMUSLIMIN
dc.date.accessioned2013-12-13T01:38:08Z
dc.date.available2013-12-13T01:38:08Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM090710101280
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8766
dc.description.abstractPerkembangan dunia kesehatan semakin pesat, cara pengobatan penyakit pun semakin pesat pula mulai dari pemeriksaan biasa sampai melalui pembedahan/operasi, namun demikian perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di bidang kesehatan terlihat jelas masih kurang. Salah satu kasus malpraktik medik yang terungkap yang mengakibatkan matinya pasien yaitu kasus dalam Putusan Nomor: 90/Pid.B/2011/PN.Mdo. Permasalahan yang akan diteliti dalam Skripsi ini yaitu Pertama, mengenai cara Hakim membuktikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam putusan No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo dikaitkan dengan penerapan bentuk-bentuk surat dakwaan. Kedua, mengenai dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dari dakwaan Kedua dalam Putusan No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-V/2007. Tujuan dari penelitian skripsi ini terdiri dari pertama, untuk menganalisis cara Hakim membuktikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam putusan No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo dikaitkan dengan penerapan bentuk-bentuk surat dakwaan. Kedua, untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dari dakwaan Kedua dalam Putusan No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-V/2007. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus terhadap Putusan Nomor: 90/Pid.B/2011/PN.Mdo. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni mencakup: Pengertian Putusan dan Jenis-jenis Putusan dalam Perkara Pidana, Pembuktian, Tindak Pidana Penyertaan, Praktik Kedokteran, Tindakan Medik, Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional, Informed Consent, Malpraktik Medik, Pasien dan Dokter. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Cara Hakim membuktikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam putusan No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo sudah sesuai dengan penerapan bentuk-bentuk surat dakwaan. Karena Hakim menilai dakwaan Kesatu yang paling terbukti sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan Hakim selanjutnya membuktikan dakwaan Kesatu terlebih dahulu. Oleh karena Hakim menyatakan dakwaan Kesatu tidak terbukti maka selanjutnya Hakim membuktikan dakwaan Kedua dan Ketiga, dan akhirnya menyatakan semua dakwaan tidak terbukti. Dalam surat dakwaan berbentuk alternatif Hakim dapat langsung membuktikan dakwaan yang menurutnya terbukti. Setelah Hakim membuktikan dakwaan dan menyatakan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti maka Hakim tidak perlu membuktikan dakwaan lainnya. Namun apabila dakwaan yang dibuktikan xii dinyatakan tidak terbukti maka Hakim harus membuktikan dakwaan lainnya. Kedua, Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa I dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Terdakwa II dr. Hendry Simanjuntak dan Terdakwa III Hendy Siagian dari dakwaan Kedua dalam putusan nomor: 90/Pid.B/2011/PN.Mdo tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 4/PUU-V/2007. Faktafakta yang terungkap di persidangan sesuai alat-alat bukti berupa dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat berupa Visum et Repertum dan keterangan terdakwa membuktikan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 76 Undang Undang Praktik Kedokteran Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan Hakim yang mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 4/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 76 Undang Undang Praktik Kedokteran bukan merupakan tindak pidana lagi, sehingga terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III harus dibebaskan dari dakwaan Kedua adalah juga tidak tepat, karena dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang dihapus hanya pidana penjara saja sedangkan pidana denda tetap berlaku. Oleh karena itu, seharusnya kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dijatuhi pidana denda karena Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik. Saran yang diberikan dalam skripsi ini yaitu: pertama, untuk mempermudah pemeriksaan surat dakwaan dan membuktikan kesalahan terdakwa, Hakim seyogyanya memperhatikan bentuk surat dakwaan dalam membuktikan pasal yang didakwakan, mengingat bentuk-bentuk surat dakwaan mempunyai cara pemeriksaan yang berbeda-beda. Kedua, Hakim seyogyanya terlebih dahulu memahami secara mendalam substansi putusan Mahkamah Konstitusi ketika putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijadikan dasar pertimbangan dalam suatu putusan, karena pemahaman terhadap substansi putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting apabila pemahaman tersebut dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan perkara pidana, mengingat pertimbangan hakim merupakan rasionalitas dari amar suatu putusan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101280;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, TINDAK PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYERTAAN MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA PASIEN (PUTUSAN NOMOR: 90/PID.B/2011/PN.MDO)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record