ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYERTAAN MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA PASIEN (PUTUSAN NOMOR: 90/PID.B/2011/PN.MDO)
Abstract
Perkembangan dunia kesehatan semakin pesat, cara pengobatan penyakit
pun semakin pesat pula mulai dari pemeriksaan biasa sampai melalui
pembedahan/operasi, namun demikian perlindungan dan penegakan hukum di
Indonesia di bidang kesehatan terlihat jelas masih kurang. Salah satu kasus
malpraktik medik yang terungkap yang mengakibatkan matinya pasien yaitu
kasus dalam Putusan Nomor: 90/Pid.B/2011/PN.Mdo. Permasalahan yang akan
diteliti dalam Skripsi ini yaitu Pertama, mengenai cara Hakim membuktikan pasal
yang didakwakan kepada terdakwa dalam putusan No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo
dikaitkan dengan penerapan bentuk-bentuk surat dakwaan. Kedua, mengenai
dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dari dakwaan Kedua
dalam Putusan No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo dikaitkan dengan fakta-fakta yang
terungkap dipersidangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-V/2007.
Tujuan dari penelitian skripsi ini terdiri dari pertama, untuk menganalisis
cara Hakim membuktikan pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam putusan
No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo dikaitkan dengan penerapan bentuk-bentuk surat
dakwaan. Kedua, untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim menjatuhkan
putusan bebas dari dakwaan Kedua dalam Putusan No. 90/Pid.B/2011/PN.Mdo
dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-V/2007.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode
pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus terhadap
Putusan Nomor: 90/Pid.B/2011/PN.Mdo. Bahan hukum yang digunakan terdiri
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang
digunakan adalah dengan menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik
tentang asas, teori, konsep dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yakni
mencakup: Pengertian Putusan dan Jenis-jenis Putusan dalam Perkara Pidana,
Pembuktian, Tindak Pidana Penyertaan, Praktik Kedokteran, Tindakan Medik,
Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional, Informed Consent, Malpraktik
Medik, Pasien dan Dokter.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu pertama, Cara Hakim membuktikan
pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam putusan No.
90/Pid.B/2011/PN.Mdo sudah sesuai dengan penerapan bentuk-bentuk surat
dakwaan. Karena Hakim menilai dakwaan Kesatu yang paling terbukti sesuai
fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan Hakim selanjutnya membuktikan
dakwaan Kesatu terlebih dahulu. Oleh karena Hakim menyatakan dakwaan
Kesatu tidak terbukti maka selanjutnya Hakim membuktikan dakwaan Kedua dan
Ketiga, dan akhirnya menyatakan semua dakwaan tidak terbukti. Dalam surat
dakwaan berbentuk alternatif Hakim dapat langsung membuktikan dakwaan yang
menurutnya terbukti. Setelah Hakim membuktikan dakwaan dan menyatakan
dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti maka Hakim tidak perlu
membuktikan dakwaan lainnya. Namun apabila dakwaan yang dibuktikan
xii
dinyatakan tidak terbukti maka Hakim harus membuktikan dakwaan lainnya.
Kedua, Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa I dr.
Dewa Ayu Sasiary Prawani, Terdakwa II dr. Hendry Simanjuntak dan Terdakwa
III Hendy Siagian dari dakwaan Kedua dalam putusan nomor:
90/Pid.B/2011/PN.Mdo tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 4/PUU-V/2007. Faktafakta
yang terungkap di persidangan sesuai alat-alat bukti berupa dengan
keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat berupa Visum et Repertum dan
keterangan terdakwa membuktikan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan
Terdakwa III telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan
praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana yang
didakwakan dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 76 Undang Undang
Praktik Kedokteran Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan Hakim yang
mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 4/PUU-V/2007 yang
menyatakan Pasal 76 Undang Undang Praktik Kedokteran bukan merupakan
tindak pidana lagi, sehingga terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III
harus dibebaskan dari dakwaan Kedua adalah juga tidak tepat, karena dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang dihapus hanya pidana penjara saja
sedangkan pidana denda tetap berlaku. Oleh karena itu, seharusnya kepada
Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dijatuhi pidana denda karena
Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersama-sama melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat
izin praktik. Saran yang diberikan dalam skripsi ini yaitu: pertama, untuk
mempermudah pemeriksaan surat dakwaan dan membuktikan kesalahan
terdakwa, Hakim seyogyanya memperhatikan bentuk surat dakwaan dalam
membuktikan pasal yang didakwakan, mengingat bentuk-bentuk surat dakwaan
mempunyai cara pemeriksaan yang berbeda-beda. Kedua, Hakim seyogyanya
terlebih dahulu memahami secara mendalam substansi putusan Mahkamah
Konstitusi ketika putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dijadikan dasar
pertimbangan dalam suatu putusan, karena pemahaman terhadap substansi
putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting apabila pemahaman tersebut
dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan perkara pidana, mengingat
pertimbangan hakim merupakan rasionalitas dari amar suatu putusan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]