Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorSAQIANTA, Afredo
dc.date.accessioned2018-11-02T09:14:55Z
dc.date.available2018-11-02T09:14:55Z
dc.date.issued2018-11-02
dc.identifier.nimNIM130710101378
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87587
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara merupakan undang-undang pertama yang disahkan oleh negara Republik Indonesia sebagai undang-undang yang mengatur mengenai kewarganegaraan, namun tidak cukup baik mengatur mengenai kewarganegaraan sehingga diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Undang-Undang ini pun diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101378;
dc.subjectHak Konstitusional Warga Negaraen_US
dc.titlePerlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia (Wni) Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record