Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia (Wni) Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan
Penduduk Negara merupakan undang-undang pertama yang disahkan oleh
negara Republik Indonesia sebagai undang-undang yang mengatur mengenai
kewarganegaraan, namun tidak cukup baik mengatur mengenai
kewarganegaraan sehingga diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung
dengan Kewargaan Negara Indonesia. Undang-Undang ini pun diubah kembali
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu
Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]