Show simple item record

dc.contributor.authorJOHAN SANDI PUTRA
dc.date.accessioned2013-12-13T01:26:27Z
dc.date.available2013-12-13T01:26:27Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM090710101167
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8754
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta Otentik. Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai Pejabat Lelang Kelas II pada dasarnya sangat dimungkinkan, mengingat Notaris sebagai Pejabat Lelang merupakan jabatan umum dan sesuai undang-undang dapat dibenarkan, disamping itu Notaris dan Pejabat Lelang sama-sama menghasilkan produk hukum yang disebut akta dan Risalah Lelang yang keduanya merupakan akta otentik. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris berwenang juga membuat risalah lelang. Pemberian kewenangan kepada Notaris dalam pembuatan risalah lelang diatur di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pemberian kewenangan tersebut menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya di bidang lelang. Hal ini dikarenakan pemberian kewenangan tersebut bertentangan dengan kewenangan Pejabat Lelang sebagai pelaksana lelang berdasarkan Peraturan Lelang (Vendu Reglement) pasal 1 (a), bahwa penjualan didepan umum haruslah dihadapan pejabat lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06 /2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II pasal (2) huruf (g) bahwa Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Pejabat lelang kelas II harus lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa terdapat Pembatasan Kewenangan Pejabat Lelang dalam melakukan pelayanan lelang, yaitu Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela sedangkan Pejabat Lelang Kelas II hanya berwenang melaksanakan Pelayanan Lelang Noneksekusi Sukarela. Terdapat kekurangan dari adanya pembatasan kewenangan Pejabat Lelang Kelas II, yakni dalam pelaksanaan lelang didaerah tingkat II dalam kegiatan lelang seperti Lelang Eksekusi, Lelang Non-eksekusi Wajib, dan Lelang xi Noneksekusi Sukarela yang dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di daerah tingkat II. Secara otomatis pejabat lelang yang berwenang ialah pejabat lelang kelas II dalam memandu jalannya lelang-lelang tersebut. Karena aturan Permenkeu sudah jelas mengaturnya. Pejabat Lelang kelas II yang dimana berkantor di daerah tingkat II tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memandu lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib. Pejabat lelang kelas II memiliki kewenangan hanya terbatas pada Lelang Noneksekusi Sukarela saja, sehingga masyarakat tersebut harus mengeluarkan biaya lebih untuk pemanggilan Pejabat Lelang kelas I yang berwenang dalam melaksanakan lelang Eksekusi dan Lelang Non Eksekusi Wajib.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101167;
dc.subjectKEWENANGAN NOTARIS, PEJABAT LELANGen_US
dc.titleKEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II DALAM MEMBUAT AKTA RISALAH LELANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record