KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II DALAM MEMBUAT AKTA RISALAH LELANG
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta
Otentik. Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai Pejabat Lelang Kelas II
pada dasarnya sangat dimungkinkan, mengingat Notaris sebagai Pejabat Lelang
merupakan jabatan umum dan sesuai undang-undang dapat dibenarkan, disamping
itu Notaris dan Pejabat Lelang sama-sama menghasilkan produk hukum yang
disebut akta dan Risalah Lelang yang keduanya merupakan akta otentik.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
menjelaskan bahwa Notaris berwenang juga membuat risalah lelang. Pemberian
kewenangan kepada Notaris dalam pembuatan risalah lelang diatur di dalam Pasal
15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris. Pemberian kewenangan tersebut menyebabkan timbulnya ketidakpastian
hukum dalam pelaksanaannya di bidang lelang. Hal ini dikarenakan pemberian
kewenangan tersebut bertentangan dengan kewenangan Pejabat Lelang sebagai
pelaksana lelang berdasarkan Peraturan Lelang (Vendu Reglement) pasal 1 (a),
bahwa penjualan didepan umum haruslah dihadapan pejabat lelang dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06 /2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II
pasal (2) huruf (g) bahwa Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Pejabat
lelang kelas II harus lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II
yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.06/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa terdapat Pembatasan Kewenangan
Pejabat Lelang dalam melakukan pelayanan lelang, yaitu Pejabat Lelang Kelas I
berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan
Lelang Noneksekusi Sukarela sedangkan Pejabat Lelang Kelas II hanya
berwenang melaksanakan Pelayanan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Terdapat kekurangan dari adanya pembatasan kewenangan Pejabat Lelang
Kelas II, yakni dalam pelaksanaan lelang didaerah tingkat II dalam kegiatan
lelang seperti Lelang Eksekusi, Lelang Non-eksekusi Wajib, dan Lelang
xi
Noneksekusi Sukarela yang dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di daerah
tingkat II. Secara otomatis pejabat lelang yang berwenang ialah pejabat lelang
kelas II dalam memandu jalannya lelang-lelang tersebut. Karena aturan
Permenkeu sudah jelas mengaturnya. Pejabat Lelang kelas II yang dimana
berkantor di daerah tingkat II tersebut tidak memiliki kewenangan untuk
memandu lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib. Pejabat lelang kelas II
memiliki kewenangan hanya terbatas pada Lelang Noneksekusi Sukarela saja,
sehingga masyarakat tersebut harus mengeluarkan biaya lebih untuk pemanggilan
Pejabat Lelang kelas I yang berwenang dalam melaksanakan lelang Eksekusi dan
Lelang Non Eksekusi Wajib.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]