KAJIAN YURIDIS GUGATAN PERCERAIAN AKIBAT SUAMI MENINGGALKAN ISTRI TANPA ALASAN YANG SAH (Studi Putusan Nomor: 2156 /Pdt.G/2010/PA.Jr)
Abstract
Salah satu wujud berakhirnya suatu ikatan perkawinan adalah ditandai
dengan dikabulkannya gugatan perceraian yang diminta salah satu pihak oleh
pengadilan yang diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus
perkara. Suatu gugatan cerai yang diajukan tidak akan serta merta dikabulkan oleh
hakim sebelum mendengar alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum; dalam
artian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat dengan faktafakta
yang
ada.
Salah satu alasan yang bisa diterima adalah bahwa salah satu
pihak telah meninggalkan pihak lain tanpa izin dan alasan yang sah. Hal ini
menjadi topik utama dalam skripsi penulis yang berjudul: “KAJIAN YURIDIS
GUGATAN PERCERAIAN AKIBAT SUAMI MENINGGALKAN
ISTRI TANPA ALASAN YANG SAH (Studi Putusan Nomor :
2156/Pdt.G/2010/PA.Jr)”.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang dimaksud dengan
meninggalkan istri tanpa alasan yang sah, apakah pertimbangan hukum yang
digunakan oleh hakim dalam mengabulkan gugatan perceraian yang diakibatkan
oleh suami meninggalkan istri tanpa alasan yang sah tersebut sudah benar secara
hukum.
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir
yang bertujuan untuk memperoleh gelar sarjana di bidang ilmu hukum dari
Fakultas Hukum Universitas Jember, berkontribusi dalam wujud pemikiran yang
bisa menambah khasanah ilmu pengetahuan sebagai penerapan atas ilmu hukum
teoritis yang diperoleh dalam perkuliahan terhadap hal-hal yang terjadi di
masyarakat.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang merupakan
penelitian berfokus dalam mengkaji penerapan kaidah-kaidah ataupun normanorma
dalam
hukum
positif
yang
berlaku.
Metode
ini
dilakukan
dengan
cara
mengkaji
berbagai
aturan
yang
bersifat
formil
seperti
Undang-Undang,
Peraturan
Pemerintah, keputusan menteri serta literatur yang menjelaskan bermacam konsep
teoritis untuk kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup pengertian meninggalkan istri
tanpa alasan yang sah yang menitikberatkan pada pengertian meninggalkan itu
sendiri terkait dengan penjelasan menurut kamus bahasa Indonesia susunan WJS
Purwadarminta yang memberikan pengertian meninggalkan sebagai melalaikan,
dan mengalpakan. Notosusanto memberikan pengertian dari meninggalkan
tersebut berupa suami tidak bersedia memenuhi hak-hak istri dan tidak mau
menceraikannya. M.Thalib mengemukakan penjelasan bahwa hal yang harus
dilakukan suami dalam memenuhi hak-hak istri antara lain:
a) menjamin kebutuhan pangan, sandang, papan;
b) memberi pakaian;
c) memberikan tempat tinggal serumah;
d) menjaga kehormatan.
Kesimpulan yang didapat terhadap pengertian meninggalkan istri tanpa
alasan yang sah adalah suami mengalpakan atau melalaikan kewajibannya jadi
meninggalkan ini tidak hanya diartikan meninggalkan tempat kediaman bersama
melainkan juga membiarkan serta tidak memperdulikan hak-hak istri.
Pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan
gugatan perceraian yang diakibatkan oleh suami meninggalkan istri tanpa alasan
yang sah pada saat menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah nomor
9 Tahun 1975 pasal 19 ayat (f). Penggugat menuturkan bahwa tergugat tidak
bertanggung jawab dalam memenuhi nafkah penggugat dan ia telah ditinggalkan
selama dua tahun oleh tergugat tanpa alasan yang jelas sehingga ayat (b)
seharusnya bisa dimasukkan dalam pertimbangan hukum.
Saran yang dikemukakan adalah hakim dalam mengambil pertimbangan
hukum ketika mengabulkan gugatan cerai karena alasan kelalaian dalam
memenuhi kewajiban terhadap pihak lain sebaiknya menggunakan ayat (b) dari
Pasal 19 dan dalam putusan ini sebaiknya selain ayat (f) hendaknya ditambahkan
juga ayat (b) dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]