Show simple item record

dc.contributor.authorFINNA HENNY NUSTRIYANTI
dc.date.accessioned2013-12-13T00:41:03Z
dc.date.available2013-12-13T00:41:03Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM070710101139
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8734
dc.description.abstractPerceraian antara suami dan istri merupakan malapetaka yang harusnya dihindari. Perceraian hanya dibenarkan penggunaannya dalam keadaan darurat sehingga tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar. Dapat dikatakan, perceraian merupakan pintu daruratnya perkawinan yang bertujuan untuk keselamatan bersama. Masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan, termasuk pula perceraian telah diatur dan dijadikan hukum positif di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai Pelaksanaan dari UndangUndang Perkawinan tersebut dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Penjatuhan talak yang terjadi sekarang ini dapat dilakukan melalui pesan singkat atau sms (short message service). Talak yang dijatuhkan melalui sms (short message service) dianggap tidak lazim seperti talak yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat. Realitas sekarang ini, seorang suami dapat menjatuhkan talak kepada istrinya hanya dengan mengirimkan sebuah sms yang isinya berupa talak. Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, Kekuatan mengikat dari penjatuhan talak melalui sms (short message service) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Kedua, Akibat hukum dari penjatuhan talak melalui sms (short message service) terhadap status perkawinan. Ketiga, Akibat hukum dari penjatuhan talak melalui sms (short message service) terhadap harta bersama. Penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perceraian khusus penjatuhan talak, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer serta digunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Kekuatan mengikat dalam penjatuhan talak sms (short message service) mengacu pada keabsahan menurut UndangUndang Perkawinan dan Hukum Islam. Undang-Undang Perkawinan menganggap penjatuhan talak melalui sms (short message service) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini didasarkan pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam merumuskan “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Menurut Hukum Islam, penjatuhan talak melalui sms (short message service) sah dan mempunyai kekuatan mengikat. Penjatuhan talak melalui sms (short message service) diqisaskan dengan hukum penjatuhan talak melalui tulisan dan harus memenuhi beberapa syarat yaitu berbekas, dapat dibaca dan dapat dipahami dengan disertai niat atau pun dengan sindiran. Suami sendiri yang menuliskan talak melalui sms (short message service) lewat telepon selulernya dan meniatkan untuk menceraikan istrinya serta dikirimkan kepada istrinya dengan alamat yang jelas sehingga tidak salah penerima. Akibat hukum dari talak melalui sms (short message service) menurut Undang-Undang Perkawinan adalah status perkawinan dan harta bersama dianggap tetap walaupun talak telah dijatuhkan lewat sms (short message service). Akibat hukum dari penjatuhan talak melalui sms (short message service) menurut Hukum Islam berupa putusnya hubungan perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Akibat hukum terhadap harta bersama, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu menghitung prosentase harta yang dikeluarkan masing-masing pihak dan juga dengan jalan perdamaian. Saran dalam skripsi ini adalah Penjatuhan talak tidak dilakukan melalui sms (short message service) tapi dilakukan di depan sidang Pengadilan agar tercapai ketertiban dan kepastian hukum. Islam pun memandang penjatuhan talak melalui sms (short message service) harus dilakukan dengan cara benar dan sesuai dengan ketentuan syariah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101139;
dc.subjectTALAK, HUKUM ISLAMen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK YANG DILAKUKAN MELALUI SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record