KAJIAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK YANG DILAKUKAN MELALUI SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Perceraian antara suami dan istri merupakan malapetaka yang harusnya
dihindari. Perceraian hanya dibenarkan penggunaannya dalam keadaan darurat
sehingga tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar. Dapat dikatakan,
perceraian merupakan pintu daruratnya perkawinan yang bertujuan untuk
keselamatan bersama. Masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan,
termasuk pula perceraian telah diatur dan dijadikan hukum positif di Indonesia
yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai Pelaksanaan dari UndangUndang
Perkawinan
tersebut
dan
Intruksi
Presiden
Nomor
1
Tahun
1991
Tentang
Penyebarluasan
Kompilasi
Hukum Islam. Penjatuhan talak yang terjadi sekarang
ini dapat dilakukan melalui pesan singkat atau sms (short message service). Talak
yang dijatuhkan melalui sms (short message service) dianggap tidak lazim seperti
talak yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat. Realitas sekarang ini,
seorang suami dapat menjatuhkan talak kepada istrinya hanya dengan
mengirimkan sebuah sms yang isinya berupa talak.
Penelitian yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, Kekuatan
mengikat dari penjatuhan talak melalui sms (short message service) menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Kedua, Akibat hukum
dari penjatuhan talak melalui sms (short message service) terhadap status
perkawinan. Ketiga, Akibat hukum dari penjatuhan talak melalui sms (short
message service) terhadap harta bersama.
Penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui dan memahami
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan untuk menemukan,
mengembangkan, menguji kebenaran dan nantinya dapat menghadirkan suatu
karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan
masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan
(comparative approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan
hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
masalah perceraian khusus penjatuhan talak, ditunjang dengan bahan hukum
sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer serta digunakan
analisis hukum dengan metode deduktif.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Kekuatan mengikat dalam penjatuhan
talak sms (short message service) mengacu pada keabsahan menurut UndangUndang
Perkawinan
dan
Hukum
Islam.
Undang-Undang
Perkawinan
menganggap
penjatuhan
talak melalui sms (short message service) tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini didasarkan pada Pasal 39 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam merumuskan
“Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Menurut Hukum Islam, penjatuhan talak melalui sms (short message service) sah
dan mempunyai kekuatan mengikat. Penjatuhan talak melalui sms (short message
service) diqisaskan dengan hukum penjatuhan talak melalui tulisan dan harus
memenuhi beberapa syarat yaitu berbekas, dapat dibaca dan dapat dipahami
dengan disertai niat atau pun dengan sindiran. Suami sendiri yang menuliskan
talak melalui sms (short message service) lewat telepon selulernya dan meniatkan
untuk menceraikan istrinya serta dikirimkan kepada istrinya dengan alamat yang
jelas sehingga tidak salah penerima. Akibat hukum dari talak melalui sms (short
message service) menurut Undang-Undang Perkawinan adalah status perkawinan
dan harta bersama dianggap tetap walaupun talak telah dijatuhkan lewat sms
(short message service). Akibat hukum dari penjatuhan talak melalui sms (short
message service) menurut Hukum Islam berupa putusnya hubungan perkawinan
menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Akibat hukum
terhadap harta bersama, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu menghitung
prosentase harta yang dikeluarkan masing-masing pihak dan juga dengan jalan
perdamaian. Saran dalam skripsi ini adalah Penjatuhan talak tidak dilakukan
melalui sms (short message service) tapi dilakukan di depan sidang Pengadilan
agar tercapai ketertiban dan kepastian hukum. Islam pun memandang penjatuhan
talak melalui sms (short message service) harus dilakukan dengan cara benar dan
sesuai dengan ketentuan syariah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]