Show simple item record

dc.contributor.authorDONA PERMATASARI
dc.date.accessioned2013-12-13T00:38:03Z
dc.date.available2013-12-13T00:38:03Z
dc.date.issued2013-12-13
dc.identifier.nimNIM070710101140
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8733
dc.description.abstractPerkawinan merupakan salah satu peristiwa kemasyarakatan yang nantinya akan menimbulkan akibat hukum bagi calon suami-istri, anak maupun pihak ke tiga. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 22 tentang Perkawinan dikatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk melangsungkan perkawinan. Permasalahan yang timbul dari apa yang telah diuraikan diatas ialah bagaimana status hukum anak yang perkawinan orang tuanya dibatalkan dan apakah akibat hukum dari pembatalan perkawinan suami istri terhadap hak-hak anak. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Pertama, untuk memenuhi syarat dan tugas akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Kedua, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat. Ketiga, untuk memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan alamamater. Sedangkan tujuan khususnya yaitu: Pertama, untuk mengetahui dan memahami status hukum anak yang perkawinan orang tuanya dibatalkan. Kedua, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari pembatalan perkawinan suami istri terhadap hak-hak anak. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan UndangUndang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tetap mempunyai status hukum yang jelas sebagai anak sah yang dibatalkan dari orang tua yang perkawinannya dibatalkan. Pembatalan perkawinan kedua orang tuanya tidak menghapus atau tidak mengakibatkan hilangnya status dari anak. Jadi dalam hal ini anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap berhak mendapatkan hak waris terhadap orang tuanya serta apabila anak yang dilahirkan itu perempuan, maka si ayah juga berhak menjadi wali nikah anaknya sepanjang ayah tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perundangundangan yang berlaku. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah perkawinan orang tuanya dibatalkan. Keputusan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, tidak berpengaruh terhadap hak anak. Anak tetap berhak atas hak-hak anak wajib dipenuhi oleh orang tuanya sampai anak beranjak dewasa. Jadi kewajiban orang tua memelihara dan mendidik anakanaknya sampai mereka kawin dan dapat berdiri sendiri. Saran penulis, Pertama, dalam rangka mencegah terjadinya pembatalan perkawinan maka bagi calon mempelai pria dan wanita sebelum melakukan perkawinan harus lebih teliti dalam memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Kedua, Petugas Pencatat Nikah benar-benar meneliti status hubungan dari kedua calon mempelai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101140;
dc.subjectPERKAWINAN, ORANG TUAen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN ORANG TUA TERHADAP HAK ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record