Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorSARI, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorFITRIAWATI, Yuyun
dc.date.accessioned2018-08-28T01:53:57Z
dc.date.available2018-08-28T01:53:57Z
dc.date.issued2018-08-28
dc.identifier.nim140710101106
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87262
dc.description.abstractHasil dari penelitian menunjukan bahwa pihak Sularso Anggodo sebagai pihak tergugat telah melanggar asas fist to file system, menggunakan merek terkenal yang tidak sejenis, dan tidak beriktikad baik ketika mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta menggunakan nama badan hukum orang lain tanpa persetujuan tertulis. Pelanggaran tersebut diperkuat adanya dissenting opinion pada pertimbangan hakim yang termuat pada putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh pihak perusahaan Ceat Limited atau pemohon kasasi. Berdasarkan analisa dan pembahasan pada penelitian ini, secara umum dapat ditarik kesimpulan yaitu sebagai berikut: (i) Bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek Ceat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi atau diselesaikan dengan cara melalui pengadilan dan secara nonliigasi atau diselesaikan diluar pengadilan, (ii) Akibat hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran merek, khususnya merek terkenal terdaftar pihak yang dirugikan atau pemilik merek terkenal terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Bentuk pelaksanaan dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan mengenai pelanggaaran merek terkenal terdaftar akan memiliki akbibat hukum bagi pelanggar yaitu dicoretnya merek pihak pelanggar, (iii) Pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 235 K/Pdt.Sus-Hki memuat dissenting opinion pada pertimbangan hakimnya, hal ini menunjukan bahwa merek terkenal terdaftar harus dilindungi dari pelanggaran merek, meskipun putusan tersebut diputus dengan amar ditolak. Putusan pada tingkat kasasi majelis hakim memperkuat putusan dari Pengadilan Niaga, dimana hakim tidak mempetimbangkan persamaan pada pokoknya, asas first to file system, iktikad baik, dan penggunaan badan hukum milik orang lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101106;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEMILIK HAK MEREKen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Merek pada Putusan Pembatalan Merek Ceat Yang diajukan Oleh Perusahaan Ceat Limited (Analisa Putusan Nomor: 235 K/Pdt.Sus-Hki/2015)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record