dc.description.abstract | Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pihak Sularso Anggodo sebagai
pihak tergugat telah melanggar asas fist to file system, menggunakan merek
terkenal yang tidak sejenis, dan tidak beriktikad baik ketika mendaftarkan merek
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta menggunakan nama badan
hukum orang lain tanpa persetujuan tertulis. Pelanggaran tersebut diperkuat
adanya dissenting opinion pada pertimbangan hakim yang termuat pada putusan
tingkat kasasi yang diajukan oleh pihak perusahaan Ceat Limited atau pemohon
kasasi.
Berdasarkan analisa dan pembahasan pada penelitian ini, secara umum
dapat ditarik kesimpulan yaitu sebagai berikut: (i) Bentuk perlindungan hukum
bagi pemilik merek Ceat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
secara litigasi atau diselesaikan dengan cara melalui pengadilan dan secara
nonliigasi atau diselesaikan diluar pengadilan, (ii) Akibat hukum bagi pihak yang
melakukan pelanggaran merek, khususnya merek terkenal terdaftar pihak yang
dirugikan atau pemilik merek terkenal terdaftar dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Niaga. Bentuk pelaksanaan dari putusan yang dikeluarkan oleh
pengadilan mengenai pelanggaaran merek terkenal terdaftar akan memiliki
akbibat hukum bagi pelanggar yaitu dicoretnya merek pihak pelanggar, (iii)
Pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 235 K/Pdt.Sus-Hki memuat
dissenting opinion pada pertimbangan hakimnya, hal ini menunjukan bahwa
merek terkenal terdaftar harus dilindungi dari pelanggaran merek, meskipun
putusan tersebut diputus dengan amar ditolak. Putusan pada tingkat kasasi majelis
hakim memperkuat putusan dari Pengadilan Niaga, dimana hakim tidak
mempetimbangkan persamaan pada pokoknya, asas first to file system, iktikad
baik, dan penggunaan badan hukum milik orang lain. | en_US |