Show simple item record

dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorYAHYA, Achmad Rizal
dc.date.accessioned2018-08-23T04:48:12Z
dc.date.available2018-08-23T04:48:12Z
dc.date.issued2018-08-23
dc.identifier.nimNIM140710101254
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87160
dc.description.abstractPembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni bentuk prinsip kehati-hatian bank dalam penjaminan kredit dengan obyek jaminan sertipikat hak milik atas tanah, yang pertama bahwa bank sebagaimana amanat dari undangundang perbankan pasal 2 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian tidak hanya diatur di dalam undang-undang perbankan namun juga terdapat di dalam perundang-undangan lainnya seperti Surat Edara Bank Indonesia dan Peraturan OJK. Prinsip kehatihatian bank dalam penjaminan kredit berupa penerapan prinsip 5C dan 7P, 5C yakni Character, Capacity, Collateral, Condition of economy, dan Capita, serta 7P yakni Personality, Purpose, Party, payment, Prospect, Profitability, dan Protect . Dalam penerapan prinsip kehati-hatian ini terdapat pihak yang memiliki posisi penting dalam pelaksanaan prinsip ini, yakni Credit Officer. Credit officer memiliki tugas untuk melakukan analisis yang mendalam dengan berbagai metode analisis untuk menentukan apakah nasabah kredit layak mendapatkan fasilitas kredit atau tidak. Kemudian akibat hukum apabila ditemukan kelalaian pada bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian yaitu akan berdampak pada kesehatan bank dimana akan menimbulkan kredit macet. Dalam mengatasi kredit macet ini harus sesuai dengan pedoman dari aturan yang sudah ada seperti Surat Edaran Bank Indonesia terkati penyelesaian kredit macet. Selain daripada itu, sebagaimana ketentuan undang-undang perbankan, apabila bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dan denda. Berdasarkan dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa, pertama bentuk prinsip kehati-hatian bank dalam penjaminan kredit dengan obyek jaminan sertipikat hak milik atas tanah, bentuk prinsip kehati-hatian yang dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip 5C dan 7P, serta melakukan analisis kredit secara mendalam sehingga meminimalisir terjadinya kemungkinan buruk yang berdampak pada bank tersebut yang dapat menimbulkan kerugian. Kedua akibat hukum apabila ditemukan kelalaian pada bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Akibat yang ditimbulkan berupa kerugian pada bank yang berawal dari kredit macet yang berdampak pada kesehatan bank. Kemudian sebagaimana diatur di dalam undang-undang perbankan, bahwa apabila bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101254;
dc.subjectBANKen_US
dc.subjectJAMINAN SERTIPIKATen_US
dc.titlePRINSIP KEHATI-HATIAN PADA BANK DALAM PENJAMINAN KREDIT DENGAN OBYEK JAMINAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record