PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA BANK DALAM PENJAMINAN KREDIT DENGAN OBYEK JAMINAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni bentuk prinsip
kehati-hatian bank dalam penjaminan kredit dengan obyek jaminan sertipikat hak
milik atas tanah, yang pertama bahwa bank sebagaimana amanat dari undangundang
perbankan pasal 2 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa bank dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian tidak hanya diatur di dalam
undang-undang perbankan namun juga terdapat di dalam perundang-undangan
lainnya seperti Surat Edara Bank Indonesia dan Peraturan OJK. Prinsip kehatihatian
bank dalam penjaminan kredit berupa penerapan prinsip 5C dan 7P, 5C
yakni Character, Capacity, Collateral, Condition of economy, dan Capita, serta
7P yakni Personality, Purpose, Party, payment, Prospect, Profitability, dan
Protect . Dalam penerapan prinsip kehati-hatian ini terdapat pihak yang memiliki
posisi penting dalam pelaksanaan prinsip ini, yakni Credit Officer. Credit officer
memiliki tugas untuk melakukan analisis yang mendalam dengan berbagai metode
analisis untuk menentukan apakah nasabah kredit layak mendapatkan fasilitas
kredit atau tidak. Kemudian akibat hukum apabila ditemukan kelalaian pada bank
tidak menjalankan prinsip kehati-hatian yaitu akan berdampak pada kesehatan
bank dimana akan menimbulkan kredit macet. Dalam mengatasi kredit macet ini
harus sesuai dengan pedoman dari aturan yang sudah ada seperti Surat Edaran
Bank Indonesia terkati penyelesaian kredit macet. Selain daripada itu,
sebagaimana ketentuan undang-undang perbankan, apabila bank tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi
pidana dan denda.
Berdasarkan dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa,
pertama bentuk prinsip kehati-hatian bank dalam penjaminan kredit dengan obyek
jaminan sertipikat hak milik atas tanah, bentuk prinsip kehati-hatian yang
dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip 5C dan 7P, serta melakukan analisis
kredit secara mendalam sehingga meminimalisir terjadinya kemungkinan buruk
yang berdampak pada bank tersebut yang dapat menimbulkan kerugian. Kedua
akibat hukum apabila ditemukan kelalaian pada bank tidak menjalankan prinsip
kehati-hatian. Akibat yang ditimbulkan berupa kerugian pada bank yang berawal
dari kredit macet yang berdampak pada kesehatan bank. Kemudian sebagaimana
diatur di dalam undang-undang perbankan, bahwa apabila bank tidak menerapkan
prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]