Show simple item record

dc.contributor.advisorAnggraini, R.A. Rini
dc.contributor.advisorAna, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorPrakoso, Nor Dwi
dc.date.accessioned2018-08-03T02:53:07Z
dc.date.available2018-08-03T02:53:07Z
dc.date.issued2018-08-03
dc.identifier.nim140710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86921
dc.description.abstractPemberhentian Kepala Daerah Oleh DPRD merupakan bentuk konsekuensi Kepala Daerah kepada DPRD dimana Kepala Daerah tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana mestinya. Pada dasarnya dari contoh kasus yang ada seperti Pemberhentian Walikota Surabaya Sunarto Sumoprawiro sesuai ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah DPRD hanya bisa mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan tidak memiliki wewenang memberhentikan kepala daerah secara langsung. Selain itu dalam ketentuan pasal 83 Undang- Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terdapat pemberhentian sementara Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana tanpa melalui usulan DPRD yang mana dilakukan langsung oleh Presiden.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectWewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerahen_US
dc.titleWewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (md3)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record