dc.contributor.advisor | Anggraini, R.A. Rini | |
dc.contributor.advisor | Ana, Ida Bagus Oka | |
dc.contributor.author | Prakoso, Nor Dwi | |
dc.date.accessioned | 2018-08-03T02:53:07Z | |
dc.date.available | 2018-08-03T02:53:07Z | |
dc.date.issued | 2018-08-03 | |
dc.identifier.nim | 140710101126 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86921 | |
dc.description.abstract | Pemberhentian Kepala Daerah Oleh DPRD merupakan bentuk konsekuensi
Kepala Daerah kepada DPRD dimana Kepala Daerah tidak melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana mestinya. Pada dasarnya dari
contoh kasus yang ada seperti Pemberhentian Walikota Surabaya Sunarto
Sumoprawiro sesuai ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah DPRD hanya bisa mengusulkan
pemberhentian kepala daerah dan tidak memiliki wewenang memberhentikan
kepala daerah secara langsung. Selain itu dalam ketentuan pasal 83 Undang-
Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terdapat
pemberhentian sementara Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana tanpa
melalui usulan DPRD yang mana dilakukan langsung oleh Presiden. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah | en_US |
dc.title | Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (md3) | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |