Eksistensi Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Demokrasi Di Indonesia
Abstract
Dalam setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahan haruslah didasarkan pada suatu proses yakni demokrasi. Dalam konsep negara demokrasi, mengenal adanya lembaga perwakilan. Di Indonesia sendiri lembaga perwakilan rakyat di sebut sebagai lembaga parlemen. Salah satu lembaga parlemen di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya DPR memiliki beberapa unit kerja yang biasa disebut dengan alat-alat kelengkapan DPR, salah satu alat kelengkapan DPR yang sangat penting adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR.
Seiring dengan perkembangannya sejak adanya UU No. 2 Tahun 2018 (UU MD3), Kewenangan MKD mengalami banyak perubahan terlihat jelas pada Pasal 122 yang menyatakan bahwa„‟MKD dapat mengambil langkah hukum/langkah lain terhadap orang ataupun badang hukum yang merendahkan kehormatan DPR serta anggota DPR‟‟, serta Kewenangan MKD yang tertuang dalam Pasal 245 yang menyatakan bahwa „‟Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dengan dikeluarkannya UU MD3 tersebut, masyarakat menilai bahwa kewenangan MKD yang tertuang dalam UU MD3 dapat mencederai konstitusi dan merupakan suatu bentuk nyata kemunduran demokrasi yang dilakukan oleh DPR. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, muncul isu hukum yakni Bagaimana bentuk Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Apakah Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 sesuai dengan Konsep Negara Demokrasi.
Tujuan penulisan skripsi ini terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi tugas pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk menambah ilmu pengetahuan serta mengembangkan pemikiran bagi masyarakat luas. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah Mengkaji Bentuk Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan tehadap Demokrasi di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian yuridis normative (legal approach). Penulis menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan historis (historical approach). Hasil dari penelitian skripsi ini adalah pertama yakni mengenai bentuk kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan. Secara fungsi MKD dibentuk sebagai lembaga penegak etik DPR yang hanya memiliki kewenangan dalam ruang lingkup lembaga DPR. Adanya perubahan kewenangan MKD yang dapat memberikan pertimbangan serta mengambil langkah hukum terhadap orang diluar anggota DPR sangatlah bertentangan dengan tugas, pokok, serta kewenangan MKD sebagai lembaga penegak etik DPR, maka sepatutnya kewenangan yang dimiliki MKD hanya sebatas dalam ruang lingkup DPR itu sendiri dan tidak dapat ditarik keluar. Kedua mengenai Kewenangan MKD dengan Konsep Negara Demokrasi. Lembaga perwakilan DPR terlahir dari adanya konsep negara demokrasi begitu juga MKD sebagai lembaga penegak etik DPR juga terlahir dari konsep demokrasi, namun kewenangan MKD tidak dapat diperluas karna akan dapat mengancam demokrasi dan mencederai Konstitusi di Indonesia.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah MKD adalah alat kelengkapan DPR yang dibentuk dengan tujuan untuk menjaga marwah dan menegakkan kehormatan DPR haruslah memiliki kewenangan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan adanya pasal 122 dan pasal 245 UU MD3 sebelum putusan MK, MKD dibentuk sebagai lembaga penegak etik yang tugas, pokok, serta kewenangannya hanya berada pada lembaga DPR, kewenangan MKD tidak dapat ditarik keluar dari kelembagaan tersebut, jika hal itu terjadi maka MKD telah mencederai konsep demokrasi serta merusak tujuan pembentukannya. Jika DPR ingin melalukan pembenahan seharusnya pembenahan tersebut lebih kepada kualitas kerja serta moralitas anggota DPR, bukan kewenangan MKD sebagai lembaga penegak etik. DPR lembaga yang memegang legitimasi rakyat serta mandat yang penuh yang disampaikan rakyat, seharusnya menjadi tonggak perubahan untuk menjadikan negara Indonesia adil dan sejahtera.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (md3)
Prakoso, Nor Dwi (2018-08-03)Pemberhentian Kepala Daerah Oleh DPRD merupakan bentuk konsekuensi Kepala Daerah kepada DPRD dimana Kepala Daerah tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana mestinya. Pada dasarnya dari contoh kasus ... -
MEKANISME PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
RACHMAT FAJAR WAHYUDI (2014-01-22)Penulisan skripsi yang berjudul “ MEKANISME PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ... -
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
HAIDORI, KHOIRUMAN AHMAD (2016-11-17)Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan ...