Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorKumalasari, Nuzulia
dc.contributor.authorSUKMAWATI, Enis
dc.date.accessioned2018-08-01T07:30:46Z
dc.date.available2018-08-01T07:30:46Z
dc.date.issued2018-08-01
dc.identifier.nim140710101261
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86900
dc.description.abstractIndonesia sebagai subjek dalam perdagangan internasional membuat Indonesia untuk bergabung dengan organisasi perdagangan Internasional yaitu World Trade Organization yang disingkat denganWTO yang bertujuan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi anggotanya. Indonesia dilaporkan dalam WTO oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru mengenai ketentuan impor hortikultura, hewan dan produk hewan Indonesia. Pemberlakuan ketentuan impor tersebut menurut Amerika Serikat dan Selandia Baru tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional dalam WTO sehingga melakukan gugatan dengan nomor gugatan DS477 dan DS478. Panel tersebut mengeluarkan putusan panel pada tanggal 22 November 2016 yang meminta Indonesia untuk mengubah ketentuan impor berdasarkan Pasal XI : 1 GATT 1994. Pada tanggal 17 Februari 2017 Indonesia mengajukan banding kepada WTO. Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk menganalisa dan menulis karya tulis ilmiah ini dalam bentuk skripsi dengan judul “Ketentuan Impor Produk Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan Indonesia (Studi Kasus Sengketa Perdagangan Internasional antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru”. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama, ketentuan impor Indonesia mengenai produk hortikultura, hewan dan produk hewan melanggar ketentuan perdagangan Internasional dalam WTO; kedua, dampak putusan WTO tentang ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan Indonesia terhadap Indonesia; ketiga, upaya yang dilakukan Indonesia dalam menangani sengketa perdagangan internasional antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru tentang ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Selanjutnya, bahan hukum yang dilakukan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang pengertian dan prinsip-prinsip hukum dagang internasional, sumber hukum dagang internasional, penyelesaian sengketa dalam hukum dagang internasional, pengertian WTO, prinsip-prinsip GATT-WTO, penyelesaian sengketa pada WTO, pengertian impor, dan pengertian hortikultura, hewan dan produk hewan di Indonesia. Hasil pembahasan dari skripsi ini, bahwa Indonesia memberlakukan ketentuan impor bagi importir yaitu Importir harus mendapatkan sebutan sebagai Importir Terdaftar atau Importir Produsen dari Kementerian Perdagangan, Rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan. Ketentuan impor Indonesia membuat importir harus melakukan beberapa tindakan untuk memenuhi langkah-langkah yang terdapat dalam ketentuan impor tersebut. Namun demikian beberapa importir Indonesia yaitu Amerika Serikat dan Selandia Baru menganggap terdapat beberapa tindakan merugikan sehingga menentang beberapa tindakan mengenai ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan yang berjumlah 18 (delapan belas) tindakan yang dipermasalahkan. Panel memutuskan bahwa 18 (delapan belas) tindakan mengenai ketentuan impor produk horikultura, hewan dan produk hewan merupakan larangan atau pembatasan dan bukan merupakan bea, pajak atau tindakan lainnya yang dikecualikan dalam lingkup Pasal XI : 1 GATT 1994, sehingga tidak sesuai dengan Pasal XI : 1 GATT 1994. Dampak putusan WTO mengenai ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan Indoensia terhadap Indonesia adalah Indonesia harus mengubah dan merevisi ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal XI : 1 GATT 1994 berdasarkan dari rekomendasi dari Laporan Panel dan Appallete Body. Dalam hal Indoensia tidak menjalankan rekomendasi maka Amerika Serikat dan Selandia Baru dapat meminta kompensasi atau ganti kerugian kepada Indonesia berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selanjutnya apabila Indonesia tidak melakukan kompensasi atau ganti rugi maka timbul kewajiban lain atau upaya retaliasi dengan menaikkan tarif ekspor Indonesia ke dalam negara penggugat. Upaya penyelesaian yang dilakukan Indonesia dalam menangani sengketa dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru mengenai ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan ini adalah konsultasi, pembentukan panel dan pengajuan banding sesuai dengan prosedur dalam Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of disputes yang disebut dengan DSU. Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk Hewan Indonesia tidak sesuai dengan Pasal XI : 1 GATT 1994 karena merupakan larangan atau pembatasan yang dilarang dalam Pasal XI : 1 GATT 1994, dampak Putusan WTO tentang ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan Indonesia terhadap Indonesia bahwa Indonesia harus melaksanakan rekomendasi dengan cara mengubah atau merevisi ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan sesuai dengan ketentuan Pasal XI : 1 GATT 1994, upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam menangani sengketa perdagangan internasional antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru adalah konsultasi, pembentukan panel dan pengajuan banding. Saran penulis dalam skripsi ini adalah Indonesia dalam merangcang suatu ketentuan impor harus memperhatikan peraturan perdagangan internasional dalam WTO mengingat Indonesia adalah anggota organisasi perdagangan internasional WTO, dalam menanggapi dampak dari putusan WTO alangkah baiknya Indonesia mengubah ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan Indonesia sesuai dengan Pasal XI : 1 GATT 1994 agar tidak melakukan ganti rugi dan/atau kewajiban lainnya, dalam menyelesaikan sengketa perdagangan internasional sebaiknya Indonesua tidak mengulur waktu dengan mengajukan banding karena tidak memberikan keuntungan kepada pihak Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProduk Hortikulturaen_US
dc.subjectHewanen_US
dc.subjectProduk Hewanen_US
dc.subjectSengketa Perdagangan Internasionalen_US
dc.titleKetentuan Import Produk Hortikultura, Hewan Dan Produk Hewan Indonesia (Studi Kasus Sengketa Perdagangan Internasional antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Dan Selandia Baru)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record