Ketentuan Import Produk Hortikultura, Hewan Dan Produk Hewan Indonesia (Studi Kasus Sengketa Perdagangan Internasional antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Dan Selandia Baru)
Abstract
Indonesia sebagai subjek dalam perdagangan internasional membuat
Indonesia untuk bergabung dengan organisasi perdagangan Internasional yaitu
World Trade Organization yang disingkat denganWTO yang bertujuan untuk
memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi anggotanya. Indonesia
dilaporkan dalam WTO oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru mengenai
ketentuan impor hortikultura, hewan dan produk hewan Indonesia. Pemberlakuan
ketentuan impor tersebut menurut Amerika Serikat dan Selandia Baru tidak sesuai
dengan aturan perdagangan internasional dalam WTO sehingga melakukan
gugatan dengan nomor gugatan DS477 dan DS478. Panel tersebut mengeluarkan
putusan panel pada tanggal 22 November 2016 yang meminta Indonesia untuk
mengubah ketentuan impor berdasarkan Pasal XI : 1 GATT 1994. Pada tanggal 17
Februari 2017 Indonesia mengajukan banding kepada WTO. Berdasarkan masalah
ini penulis tertarik untuk menganalisa dan menulis karya tulis ilmiah ini dalam
bentuk skripsi dengan judul “Ketentuan Impor Produk Hortikultura, Hewan dan
Produk Hewan Indonesia (Studi Kasus Sengketa Perdagangan Internasional antara
Indonesia dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru”. Rumusan masalah yang
dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama, ketentuan impor Indonesia
mengenai produk hortikultura, hewan dan produk hewan melanggar ketentuan
perdagangan Internasional dalam WTO; kedua, dampak putusan WTO tentang
ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan Indonesia
terhadap Indonesia; ketiga, upaya yang dilakukan Indonesia dalam menangani
sengketa perdagangan internasional antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan
Selandia Baru tentang ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk
hewan indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan
pendekatan perbandingan. Selanjutnya, bahan hukum yang dilakukan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Hasil tersebut dianalisis
menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan
yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Tinjauan pustaka memuat uraian sistematika tentang pengertian dan
prinsip-prinsip hukum dagang internasional, sumber hukum dagang internasional,
penyelesaian sengketa dalam hukum dagang internasional, pengertian WTO,
prinsip-prinsip GATT-WTO, penyelesaian sengketa pada WTO, pengertian
impor, dan pengertian hortikultura, hewan dan produk hewan di Indonesia.
Hasil pembahasan dari skripsi ini, bahwa Indonesia memberlakukan
ketentuan impor bagi importir yaitu Importir harus mendapatkan sebutan sebagai
Importir Terdaftar atau Importir Produsen dari Kementerian Perdagangan,
Rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan Persetujuan Impor dari
Kementerian Perdagangan. Ketentuan impor Indonesia membuat importir harus
melakukan beberapa tindakan untuk memenuhi langkah-langkah yang terdapat dalam ketentuan impor tersebut. Namun demikian beberapa importir Indonesia yaitu Amerika Serikat dan Selandia Baru menganggap terdapat beberapa tindakan
merugikan sehingga menentang beberapa tindakan mengenai ketentuan impor
produk hortikultura, hewan dan produk hewan yang berjumlah 18 (delapan belas)
tindakan yang dipermasalahkan. Panel memutuskan bahwa 18 (delapan belas)
tindakan mengenai ketentuan impor produk horikultura, hewan dan produk hewan
merupakan larangan atau pembatasan dan bukan merupakan bea, pajak atau
tindakan lainnya yang dikecualikan dalam lingkup Pasal XI : 1 GATT 1994,
sehingga tidak sesuai dengan Pasal XI : 1 GATT 1994.
Dampak putusan WTO mengenai ketentuan impor produk hortikultura,
hewan dan produk hewan Indoensia terhadap Indonesia adalah Indonesia harus
mengubah dan merevisi ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk
hewan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal XI : 1 GATT 1994 berdasarkan dari
rekomendasi dari Laporan Panel dan Appallete Body. Dalam hal Indoensia tidak
menjalankan rekomendasi maka Amerika Serikat dan Selandia Baru dapat
meminta kompensasi atau ganti kerugian kepada Indonesia berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak. Selanjutnya apabila Indonesia tidak melakukan
kompensasi atau ganti rugi maka timbul kewajiban lain atau upaya retaliasi
dengan menaikkan tarif ekspor Indonesia ke dalam negara penggugat.
Upaya penyelesaian yang dilakukan Indonesia dalam menangani sengketa
dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru mengenai ketentuan impor produk
hortikultura, hewan dan produk hewan ini adalah konsultasi, pembentukan panel
dan pengajuan banding sesuai dengan prosedur dalam Understanding on Rules
and Procedures Governing the Settlement of disputes yang disebut dengan DSU.
Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa ketentuan impor produk hortikultura,
hewan dan produk Hewan Indonesia tidak sesuai dengan Pasal XI : 1 GATT 1994
karena merupakan larangan atau pembatasan yang dilarang dalam Pasal XI : 1
GATT 1994, dampak Putusan WTO tentang ketentuan impor produk hortikultura,
hewan dan produk hewan Indonesia terhadap Indonesia bahwa Indonesia harus
melaksanakan rekomendasi dengan cara mengubah atau merevisi ketentuan impor
produk hortikultura, hewan dan produk hewan sesuai dengan ketentuan Pasal XI :
1 GATT 1994, upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam menangani sengketa
perdagangan internasional antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan Selandia
Baru adalah konsultasi, pembentukan panel dan pengajuan banding. Saran penulis
dalam skripsi ini adalah Indonesia dalam merangcang suatu ketentuan impor harus
memperhatikan peraturan perdagangan internasional dalam WTO mengingat
Indonesia adalah anggota organisasi perdagangan internasional WTO, dalam
menanggapi dampak dari putusan WTO alangkah baiknya Indonesia mengubah
ketentuan impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan Indonesia sesuai
dengan Pasal XI : 1 GATT 1994 agar tidak melakukan ganti rugi dan/atau
kewajiban lainnya, dalam menyelesaikan sengketa perdagangan internasional
sebaiknya Indonesua tidak mengulur waktu dengan mengajukan banding karena
tidak memberikan keuntungan kepada pihak Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]